Dianggap Lalai, Pekerja Bumiputera Gugat OJK
Rabu, 02 September 2020 - 22:43 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para pekerja AJB Bumiputera akhirnya memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara No. 470/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan Rabu (2/9/2020) pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua SP NIBA AJB Bumiputera Rizky Yudha Pratama mengatakan, pihaknya menggugat karena OJK lalai menjalankan fungsinya sebagai pengawas AJB Bumiputera. ( Baca juga:Percepat Penyaluran KUR, KemenKop UKM Gandeng BNI Syariah )
“OJK kami anggap lalai serta melakukan pembiaran kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang bermasalah dan berdampak kerugian pada konsumen dan masyarakat Indonesia. Ini jelas maladministrasi,” kata Rizky hari ini di Jakarta.
Menurutnya saat ini, nasib ribuan karyawan Bumiputera dan keluarga menjadi terkatung-katung akibat kelalaian OJK ini. Dampak lainnya belum adanya kepastian penyelesaian klaim tiga juta orang lebih pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Dia juga menyampaikan akibat maladministrasi OJK ini, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dalam tiga tahun terakhir. Atau tepatnya sejak 2017.
“Kerugian yang diderita oleh konsumen pemegang polis dan pekerja. Bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri,” katanya.
Ketua SP NIBA AJB Bumiputera Rizky Yudha Pratama mengatakan, pihaknya menggugat karena OJK lalai menjalankan fungsinya sebagai pengawas AJB Bumiputera. ( Baca juga:Percepat Penyaluran KUR, KemenKop UKM Gandeng BNI Syariah )
“OJK kami anggap lalai serta melakukan pembiaran kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang bermasalah dan berdampak kerugian pada konsumen dan masyarakat Indonesia. Ini jelas maladministrasi,” kata Rizky hari ini di Jakarta.
Menurutnya saat ini, nasib ribuan karyawan Bumiputera dan keluarga menjadi terkatung-katung akibat kelalaian OJK ini. Dampak lainnya belum adanya kepastian penyelesaian klaim tiga juta orang lebih pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Dia juga menyampaikan akibat maladministrasi OJK ini, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dalam tiga tahun terakhir. Atau tepatnya sejak 2017.
“Kerugian yang diderita oleh konsumen pemegang polis dan pekerja. Bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri,” katanya.
Lihat Juga :