Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?

Jum'at, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB
loading...
A A A
2. Wajib Pajak: Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Pengenaan pajak ini didasarkan pada nilai jual alat berat, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Nilai jual ini ditinjau ulang setiap tiga tahun untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi.

Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat. Perhitungannya cukup sederhana, yakni Besaran Pajak = Nilai Jual Alat Berat × 0,2%. Misalnya, jika nilai jual sebuah excavator adalah Rp2 miliar maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp4 juta per tahun.



Pajak terutang sejak alat berat dimiliki atau dikuasai secara sah. Pajak ini dikenakan untuk periode 12 bulan atau setahun dan harus dibayarkan sekaligus di muka. Adapun pajak Alat Berat hanya berlaku untuk alat berat yang dimiliki atau dioperasikan di wilayah DKI Jakarta. Jika alat berat tersebut digunakan di luar Jakarta, maka tidak termasuk dalam kewajiban pajak daerah ini.

Morris mengatakan, penerapan Pajak Alat Berat bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta memperkuat daya saing ekonomi ibu kota.

"Dengan sistem pajak yang transparan dan pengelolaan yang terstruktur, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat," jelas Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
Tarif Tol Jakarta-Jogja...
Tarif Tol Jakarta-Jogja Usai Diskon 20% Lebaran 2025, Rogoh Kocek Segini
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Chandra Asri Distribusikan...
Chandra Asri Distribusikan 20 Perahu Operasional Tanggulangi Banjir di Jakarta
Rekomendasi
Susunan Direksi dan...
Susunan Direksi dan Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?
3 Kemenangan Bersejarah...
3 Kemenangan Bersejarah Indonesia atas Bahrain di Jakarta, Salah Satunya Debut Kandang Patrick Kluivert
Malam Penuh Makna di...
Malam Penuh Makna di SUGBK: Kemenangan Timnas Indonesia dan Penghormatan untuk Ibu Soed!
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Santunan untuk Anak-anak Yatim
7 jam yang lalu
Park Hyatt Jakarta dan...
Park Hyatt Jakarta dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim
7 jam yang lalu
Dua Direksi Digeser...
Dua Direksi Digeser ke BRI, BSI Optimistis Lanjutkan Pondasi yang Dibangun Hery Gunardi
7 jam yang lalu
Pastikan Ketersediaan,...
Pastikan Ketersediaan, Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Disiagakan Jelang Lebaran
8 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketersediaan BBM dan Layanan Arus Mudik
8 jam yang lalu
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved