16 Hari Setop Beroperasi Selama Mudik, Pengusaha Truk Bisa Rugi Triliunan
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, disampaikannya, mengenai demurrage atau biaya kelebihan waktu berlabuh juga harus dibayar, kemudian kapal juga menjadi korban akibat kebijakan yang keliru ini.
Dia memperkirakan angka kerugian akibat aturan pelarangan itu bisa mencapai Rp1-5 triliun, di samping kepercayaan luar negeri terhadap perdagangan Indonesia secara internasional akan berkurang. “Hal itu karena schedule-schedule port itu tidak sesuai dengan yang sudah disepakati. LC-LC itu akan mati, karena tidak bisa dipenuhi dan stop operasi karena pelarangan yang dilakukan pemerintah,” tukasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustafa Kamal Hamka, mengutarakan di Jakarta saja dari sekitar 53 perusahaan depo yang aktif, masing-masing di waktu-waktu normal mengangkut kurang lebih 7.000 sampai 8.000 kontainer setiap bulannya. Itu in out, keluar masuk depo. Artinya, dalam dua minggu sudah terbayang lebih dari sekitar 300.000 kontainer yang dibawa. “Inilah yang akan terhambat,” cetusnya.
Menurutnya, dampaknya adalah yang pertama biaya penumpukan di pelabuhan akan sangat tinggi. Yang kedua, apabila kontainer-kontainer tersebut tidak dapat dikembalikan sebelum masa waktu libur maka importir akan menanggung biaya demurrage.
Biaya demurrage itu adalah biaya sewa kontainer dari mulai batas waktu pelarangan yaitu 24 Maret sampai 8 April, dan perhitungan biaya demurrage itu dibayar dengan dolar AS. Besarannya 20.000 dollar untuk 20 fit per hari dan ini berlaku progresif.
“Jadi dampaknya bukan hanya kepada Aptrindo dalam hal ini untuk angkutan darat, akan tetapi kepada stakeholder lainnya juga. Di antaranya ada pelabuhan, shipping line, importir, perusahaan forwarder, dan pihak-pihak yang mengurus ekspedisi muatan kapal laut atau EMKL. Bagaimana dengan nasib mereka selama 16 hari pada saat pelarangan itu diberlakukan,” tandasnya.
Jika itu terjadi, menurutnya, biaya logistik Indonesia itu tidak akan bisa diturunkan sesuai keinginan pemerintah. “Akibatnya, investasi asing yang mau masuk akhirnya semakin berkurang. Padahal tujuan kita adalah meningkatkan pajak dari para investor asing itu agar bisa dimanfaatkan oleh negara,” ucapnya.
Dia memperkirakan angka kerugian akibat aturan pelarangan itu bisa mencapai Rp1-5 triliun, di samping kepercayaan luar negeri terhadap perdagangan Indonesia secara internasional akan berkurang. “Hal itu karena schedule-schedule port itu tidak sesuai dengan yang sudah disepakati. LC-LC itu akan mati, karena tidak bisa dipenuhi dan stop operasi karena pelarangan yang dilakukan pemerintah,” tukasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustafa Kamal Hamka, mengutarakan di Jakarta saja dari sekitar 53 perusahaan depo yang aktif, masing-masing di waktu-waktu normal mengangkut kurang lebih 7.000 sampai 8.000 kontainer setiap bulannya. Itu in out, keluar masuk depo. Artinya, dalam dua minggu sudah terbayang lebih dari sekitar 300.000 kontainer yang dibawa. “Inilah yang akan terhambat,” cetusnya.
Menurutnya, dampaknya adalah yang pertama biaya penumpukan di pelabuhan akan sangat tinggi. Yang kedua, apabila kontainer-kontainer tersebut tidak dapat dikembalikan sebelum masa waktu libur maka importir akan menanggung biaya demurrage.
Biaya demurrage itu adalah biaya sewa kontainer dari mulai batas waktu pelarangan yaitu 24 Maret sampai 8 April, dan perhitungan biaya demurrage itu dibayar dengan dolar AS. Besarannya 20.000 dollar untuk 20 fit per hari dan ini berlaku progresif.
“Jadi dampaknya bukan hanya kepada Aptrindo dalam hal ini untuk angkutan darat, akan tetapi kepada stakeholder lainnya juga. Di antaranya ada pelabuhan, shipping line, importir, perusahaan forwarder, dan pihak-pihak yang mengurus ekspedisi muatan kapal laut atau EMKL. Bagaimana dengan nasib mereka selama 16 hari pada saat pelarangan itu diberlakukan,” tandasnya.
Jika itu terjadi, menurutnya, biaya logistik Indonesia itu tidak akan bisa diturunkan sesuai keinginan pemerintah. “Akibatnya, investasi asing yang mau masuk akhirnya semakin berkurang. Padahal tujuan kita adalah meningkatkan pajak dari para investor asing itu agar bisa dimanfaatkan oleh negara,” ucapnya.
(akr)
Lihat Juga :