Industri Rokok: Kami Terus Dimintai Kontribusi, tapi Juga Ditekan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan, industri hasil tembakau (IHT) telah mengalami tekanan yang luar biasa dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Situasi ini terlihat dari tekanan yang dihadapi industri akibat kenaikan cukai sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35% dan berakibat pada penurunan produksi.
“Kebijakan ini berdampak pada 5,8 juta orang yang terlibat langsung di IHT,” jelas Budidoyo pada seminar virtual “Menimbang Dampak Ekonomi Terkait Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok 2021 Kamis (17/9/2020).
Budidoyo mengatakan, selain kenaikan cukai, kebijakan pemerintah lainnya seperti upaya pengendalian konsumsi tembakau akan menjadi tantangan yang serius di masa depan. “Ada wacana eksesi FCTC, petani juga resah karena petani disuruh konversi ke tanaman lain. Belum lagi revisi PP 109 Tahun 2012 yang akan membebani industri,” kata Budidoyo.
Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir wacana revisi PP 109/2012 didorong oleh Kementerian Kesehatan untuk melegalkan perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan. Dorongan ini dilakukan dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak. ( Baca juga:Bos BRI Minta Sebaiknya Dana Pemerintah Langsung Diarahkan ke Masyarakat )
PP 109/2012 padahal sudah mengatur pembatasan iklan produk rokok pada media televisi dan elektronik, bahkan mengatur detil media luar ruang hingga larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur sebagai bentuk pengendalian produk rokok dan pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.
Namun hingga saat ini tidak ada gebrakan dari Kemenkes untuk melakukan edukasi masyarakat luas tentang bahaya rokok sekaligus mencegah akses penjualan bagi anak-anak secara proaktif dengan bermitra kepada pihak pabrikan ataupun pemangku kepentingan IHT. Padahal pihak- pihak tersebut yang menjalankan berbagai bentuk pengendalian.
Terlebih isu perokok pemula merupakan persoalan pelik yang membutuhkan sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, bukan hanya pengendalian di sisi hilir. Ditambah lagi wacana perluasan gambar peringatan kesehatan tersebut berpotensi meningkatkan rokok Ilegal yang beredar di pasaran. Hal tersebut tentunya malah akan merugikan negara.
Di kesempatan yang sama, analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (Kementerian Keuangan) Hary Kustowo menjelaskan, meskipun Indonesia tidak meratifikasi FCTC, beberapa ketentuan dalam PP 109 bahkan lebih ketat. Hary mengatakan aspek pengendalian selalu jadi pertimbangan dalam kebijakan cukai tembakau. Setelah selesai pengumuman cukai tahun lalu, pembahasan PP 109 dilanjutkan.
“Itu tetap dibahas. Tapi kami keberatan peringatan kesehatan jadi 90%. Kami butuh media untuk pengawasan. Bayangkan kalau nanti semua rokok gambarnya sama itu bagaimana membedakan yang legal dan ilegal di lapangan,” ungkapnya. ( Baca juga:Panglima TNI Terima Kunjungan Pejabat Pertahanan AS )
Menurut Budidoyo, IHT merupakan satu kesatuan dan apabila ada kebijakan di hulu maka akan memberikan dampak di hilir, dan sebaliknya. “Kami berharap ada penyederhanaan di mana-mana, terutama regulasi,” ujarnya.
Budidoyo menganggap selama ini seolah-olah IHT terus dimintai kontribusinya, tapi juga ditekan. Sudah memberikan kontribusi besar namun tidak pernah mendapat apa pun dari pemerintah. “Kami tidak anti-peraturan tapi diharapkan formulasi kebijakan yang komprehensif, berpihak pada kepentingan nasional, dan dipatuhi bersama. Indonesia negara berdaulat, kita bisa tentukan kebijakan terbaik bagi negara sendiri,” tegas Budidoyo.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
“Kebijakan ini berdampak pada 5,8 juta orang yang terlibat langsung di IHT,” jelas Budidoyo pada seminar virtual “Menimbang Dampak Ekonomi Terkait Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok 2021 Kamis (17/9/2020).
Budidoyo mengatakan, selain kenaikan cukai, kebijakan pemerintah lainnya seperti upaya pengendalian konsumsi tembakau akan menjadi tantangan yang serius di masa depan. “Ada wacana eksesi FCTC, petani juga resah karena petani disuruh konversi ke tanaman lain. Belum lagi revisi PP 109 Tahun 2012 yang akan membebani industri,” kata Budidoyo.
Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir wacana revisi PP 109/2012 didorong oleh Kementerian Kesehatan untuk melegalkan perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan. Dorongan ini dilakukan dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak. ( Baca juga:Bos BRI Minta Sebaiknya Dana Pemerintah Langsung Diarahkan ke Masyarakat )
PP 109/2012 padahal sudah mengatur pembatasan iklan produk rokok pada media televisi dan elektronik, bahkan mengatur detil media luar ruang hingga larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur sebagai bentuk pengendalian produk rokok dan pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.
Namun hingga saat ini tidak ada gebrakan dari Kemenkes untuk melakukan edukasi masyarakat luas tentang bahaya rokok sekaligus mencegah akses penjualan bagi anak-anak secara proaktif dengan bermitra kepada pihak pabrikan ataupun pemangku kepentingan IHT. Padahal pihak- pihak tersebut yang menjalankan berbagai bentuk pengendalian.
Terlebih isu perokok pemula merupakan persoalan pelik yang membutuhkan sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, bukan hanya pengendalian di sisi hilir. Ditambah lagi wacana perluasan gambar peringatan kesehatan tersebut berpotensi meningkatkan rokok Ilegal yang beredar di pasaran. Hal tersebut tentunya malah akan merugikan negara.
Di kesempatan yang sama, analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (Kementerian Keuangan) Hary Kustowo menjelaskan, meskipun Indonesia tidak meratifikasi FCTC, beberapa ketentuan dalam PP 109 bahkan lebih ketat. Hary mengatakan aspek pengendalian selalu jadi pertimbangan dalam kebijakan cukai tembakau. Setelah selesai pengumuman cukai tahun lalu, pembahasan PP 109 dilanjutkan.
“Itu tetap dibahas. Tapi kami keberatan peringatan kesehatan jadi 90%. Kami butuh media untuk pengawasan. Bayangkan kalau nanti semua rokok gambarnya sama itu bagaimana membedakan yang legal dan ilegal di lapangan,” ungkapnya. ( Baca juga:Panglima TNI Terima Kunjungan Pejabat Pertahanan AS )
Menurut Budidoyo, IHT merupakan satu kesatuan dan apabila ada kebijakan di hulu maka akan memberikan dampak di hilir, dan sebaliknya. “Kami berharap ada penyederhanaan di mana-mana, terutama regulasi,” ujarnya.
Budidoyo menganggap selama ini seolah-olah IHT terus dimintai kontribusinya, tapi juga ditekan. Sudah memberikan kontribusi besar namun tidak pernah mendapat apa pun dari pemerintah. “Kami tidak anti-peraturan tapi diharapkan formulasi kebijakan yang komprehensif, berpihak pada kepentingan nasional, dan dipatuhi bersama. Indonesia negara berdaulat, kita bisa tentukan kebijakan terbaik bagi negara sendiri,” tegas Budidoyo.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
(uka)