Kerek Investasi, UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha

Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:51 WIB
loading...
Kerek Investasi, UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha
UU Cipta Kerja menghapus kewajiban pajak dividen pengusaha. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui ada pembebasan pajak atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri. Hal itu tertera pada Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 111. Aturan itu tertulis, pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu

Menurut dia penghapusan pajak dividen tersebut mendorong investasi yang masuk ke Tanah Air. Selain itu juga untuk mendorong agar dana yang dimiliki pemilik modal lebih produktif. "Di dalam UU Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).



Dia melanjutkan adanya penghapusan pajak ini mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Jadi, tujuannya adalah agar mendapatkan deviden dalam bentuk cash, yang kemudian masuk tetap berada di LN dan tidak masuk ke Indonesia.

"Tapi kita meng-encorage devidennya itu dan agar masuk ke investasi. Baru dia bebas pajak, apabila dia tidak, dia kena pajak, pajak penghasilan. Ini tujuannya adalah untuk mendorong, men-support, memberikan dukungan meng-encorage bagi para pemilik dana, agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi," bebernya.



Sebagai informasi, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut. Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)