Lewat Omnibus Law, Pengelolaan Aset Negara Akan Lebih Optimal

Kamis, 08 Oktober 2020 - 00:04 WIB
loading...
Lewat Omnibus Law, Pengelolaan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyita aset-aset negara yang sampai saat ini tidak dikelola dengan optimal. Hal itu diyakini mampu akan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur soal modal awal pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Sebagai informasi, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut.



Pemindahtanganan merupakan satu dari lima sumber aset LPI. Aset LPI juga bisa berupa penyertaan modal, hasi pengembangan usaha, hibah, dan sumber lain yang sah. Menkeu mengatakan bahwa modal awal LPI nantinya terdiri dari kombinasi aset negara atau BUMN dan sumber-sumber lainnya yang sekarang sudah dibahas oleh pemerintah.

"Di dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indoneisa, di uu disebutnya LPI. Di dalm Undang-Undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal, dari swf adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset bumn, dan sumber-sumber lainnya," ujar Menkeu dalam diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).

Dia melanjutkan dengan ekuitas tersebut, menurut Sri Mulyani, pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipatnya atau sekitar Rp225 triliun. "Kami menggunakan model SWF internasional sebagai standar best practice-nya," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Penerimaan Kepabeanan...
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif Bantu APBN 2024 Tumbuh Positif
Pendapatan Negara di...
Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Sepak Terjang Bea Cukai...
Sepak Terjang Bea Cukai dalam Perbaikan Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
Luhut Ungkap Asal Muasal...
Luhut Ungkap Asal Muasal Lahirnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T
Rekomendasi
Kemendagri Bakal Panggil...
Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
3 Anggota NATO yang...
3 Anggota NATO yang Halangi Kemenangan Israel di Tanah Palestina, Nomor 1 Mayoritas Muslim
Hari Terakhir Cuti Bersama,...
Hari Terakhir Cuti Bersama, 12.853 Orang Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Gambir
Berita Terkini
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
20 menit yang lalu
Kisah Sukses Murdaya...
Kisah Sukses Murdaya Poo, Penjual Koran yang Jadi Konglomerat Properti
51 menit yang lalu
Kabar Duka, Konglomerat...
Kabar Duka, Konglomerat Murdaya Poo Pemilik Pondok Indah Mall Meninggal Dunia
1 jam yang lalu
SIG Jalankan Program...
SIG Jalankan Program Keberlanjutan di Sekitar Wilayah Operasi
2 jam yang lalu
Redam Tarif Impor Baru...
Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN
3 jam yang lalu
Trump Mengakui Revolusi...
Trump Mengakui Revolusi Ekonomi Butuh Pengorbanan, Tak Akan Mudah Bagi Warga AS
3 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved