Catet Ya! Microsoft dan 7 Perusahaan Digital Asing Ini Pungut PPN 10% per 1 November
loading...
A
A
A
JAKARTA - Delapan perusahaan global, salah satunya raksasa teknologi Microsoft , telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (Baca juga: Kerek Investasi, UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha )
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," kata Hestu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Transaksi Mobile Banking Nanjak Terus, Tahun Lalu Tembus Rp4.000 Triliun )
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan. Adapun, delapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
2. GitHub, Inc.
3. Microsoft Corporation
4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
6. To The New Pte. Ltd.
7. Coda Payments Pte. Ltd.
8. Nexmo Inc.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (Baca juga: Kerek Investasi, UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha )
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," kata Hestu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Transaksi Mobile Banking Nanjak Terus, Tahun Lalu Tembus Rp4.000 Triliun )
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan. Adapun, delapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
2. GitHub, Inc.
3. Microsoft Corporation
4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
6. To The New Pte. Ltd.
7. Coda Payments Pte. Ltd.
8. Nexmo Inc.
(ind)