Menyingkap Tabir Rencana Besar UU Cipta Kerja untuk Bawa RI Jadi Negara Maju
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari beberapa masyarakat khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan . Penolakan tersebut ditengarai karena pengesahan yang terlalu buru-buru dan merugikan tenaga kerja dalam negeri.
Namun ternyata, jika ditarik garis besar dari UU Cipta Kerja ini adalah untuk membawa Indonesia untuk menjadi negara maju. Apalagi, dalam usia 100 tahun mendatang pada 2045, Indonesia ditargetkan menjadi negara maju.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad mengatakan, dalam UU Cipta Kerja ada cita-cita besar dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Bahkan, pembentukan UU Cipta Kerja sudah direncakan sejak jauh-jauh hari.
“Perlu ada instrumen yang besar mengingat ada sejumlah persoalan. Insiatif dari UU Cipta Kerja ini merupakan insiatif dari rencana besar dari pemerintahan Jokowi peridoe pertama sampai sekarang,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Menjawab Tantangan Ekonomi )
Menurut Saidiman, dalam teori ekonomi saja, ada tiga hal mendasar yang harus dilakukan jika ingin menciptakan transforamasi pembangunan ekonomi. Pertama adalah pentingnya pembangunan infrastruktur.
“Kalau kita baca misalnya teori atau pelajaran mengenai ekonomi dan kebijakan publik, ada tiga hal mendasar selalu disebut dalam buku teori tersebut yang bisa menjadi dasar terciptanya suatu transformasi pembangunan ekonomi,” jelasnya.
Menurut Siadiman, hal yang paling mendasar dalam pembangunan ekonomi adalah infrastruktur. Untuk mengatasi persoalan ekonomi, perlu dibangun jalan, jembatan, pelabuhan hingga bandara di Indonesia.
“Yang pertama adalah aspek infrastruktur. Mau tidak mau paling fundamental dari pembangunan ekonomi. Jalan-jalan harus dibangun, jembatan harus dibangun, pelabuhan bandara itu harus dibangun. Secara fisik harus ada itu menjadi modal utama untuk satu negara keluar dari persoalan ekonomi dan melakukan satu transformasi ekonomi,” kata Saidiman.
Hal ini pun sudah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode pertama lalu. Selama lima tahun, pembangunan infrastruktur terus digalakan dari mulai jalan tol yang tidak hanya di lakukan di Pulau Jawa, hingga banyak Bandara dan Pelabuhan.
“Dan saya kira itu dilakukan oleh Pak Jokowi di periode awal pemerintahannya. Di pemerintahan periode pertama yang menggenjot pembangunan ekonomi,” ucapnya.
Kemudian hal kedua yang perlu dilakukan adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode dua, pemerintah terus melakukan transformasi di bidang SDM.
"Hal kedua yang disebut dalam buku ekonomi adalah pembangunan sumber daya manusia. Karena itu di awal periode kedua pak Jokowi menekankan lima tahun ini di mana manusia di bangun melalui perbaikan atau inovasi di dalam pendidikan maupun kesehatan. Ada BPJS Kesehatan, ada fasilitas kesehatan, ada perbaikan yang serius di dalam dua faktor yang dianggap menjadi dua faktor utama yang bisa mengangkat Indonesia manusianya menjadi manusia maju,” jelasnya.
(Baca Juga: Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya )
Barulah poin ketiga untuk mendorong Indonesia maju adalah dengan mengeluarkan UU Cipta Kerja ini. Menurutnya kedua poin awal tidak akan bisa berjalan maksimal tanpa adanya omnibus law ini.
Sebab menurutnya, lewat omnibus law ini segala macam gangguan dihilangkan atau dipangkas. Salah satu yang menjadi salah satu persoalan klasik adalah perizinan yang ada di daerah yang terlalu rumit dan berlapis.
“Tapi dua hal itu saja tidak cukup. Ada jalan , ada orang yang melalaui itu tapi kalau di jalannya banyak portal banyak polisi tidur ada gangguan macam-macam ya itu juga tidak bisa dipakai pembangunan ekonomi juga tidak bisa jalan. Oleh karena itu aspek ketiga yang disebut oleh ekonomi adalah aspek institusional karena itu omnibus law bagian dari itu dia meratakan jalan itu," ungkapnya
"Aspek-aspek yang bisa menghambat pembangunan ekonomi yang bisa menghalangi publik melakukan aktivitas ekonomi coba dibersihkan. Aspek itu terutama perizinan berbelit-belit aspek birokrasi yang rumit,” sambungnya.
Oleh karena itu lanjut Saidiman, secara keseluruhan Omnibus Law ini merupakan salah satu rencana untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia. Dan dipastikan jika UU Cipta Kerja ini buka sesuatu yang tiba-tiba.
“Jadi ini rencana besar pembangunan Jokowi untuk indonesia yang maju jadi tidak bisa dipisahkan. Jadi ini bukan ujug-ujug titipan siapa itu cara berfikir yang terlalu sementara. Ini cita-cita besar Jokowi untuk pembangunan ekonomi,” ucapnya.
Namun ternyata, jika ditarik garis besar dari UU Cipta Kerja ini adalah untuk membawa Indonesia untuk menjadi negara maju. Apalagi, dalam usia 100 tahun mendatang pada 2045, Indonesia ditargetkan menjadi negara maju.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad mengatakan, dalam UU Cipta Kerja ada cita-cita besar dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Bahkan, pembentukan UU Cipta Kerja sudah direncakan sejak jauh-jauh hari.
“Perlu ada instrumen yang besar mengingat ada sejumlah persoalan. Insiatif dari UU Cipta Kerja ini merupakan insiatif dari rencana besar dari pemerintahan Jokowi peridoe pertama sampai sekarang,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Menjawab Tantangan Ekonomi )
Menurut Saidiman, dalam teori ekonomi saja, ada tiga hal mendasar yang harus dilakukan jika ingin menciptakan transforamasi pembangunan ekonomi. Pertama adalah pentingnya pembangunan infrastruktur.
“Kalau kita baca misalnya teori atau pelajaran mengenai ekonomi dan kebijakan publik, ada tiga hal mendasar selalu disebut dalam buku teori tersebut yang bisa menjadi dasar terciptanya suatu transformasi pembangunan ekonomi,” jelasnya.
Menurut Siadiman, hal yang paling mendasar dalam pembangunan ekonomi adalah infrastruktur. Untuk mengatasi persoalan ekonomi, perlu dibangun jalan, jembatan, pelabuhan hingga bandara di Indonesia.
“Yang pertama adalah aspek infrastruktur. Mau tidak mau paling fundamental dari pembangunan ekonomi. Jalan-jalan harus dibangun, jembatan harus dibangun, pelabuhan bandara itu harus dibangun. Secara fisik harus ada itu menjadi modal utama untuk satu negara keluar dari persoalan ekonomi dan melakukan satu transformasi ekonomi,” kata Saidiman.
Hal ini pun sudah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode pertama lalu. Selama lima tahun, pembangunan infrastruktur terus digalakan dari mulai jalan tol yang tidak hanya di lakukan di Pulau Jawa, hingga banyak Bandara dan Pelabuhan.
“Dan saya kira itu dilakukan oleh Pak Jokowi di periode awal pemerintahannya. Di pemerintahan periode pertama yang menggenjot pembangunan ekonomi,” ucapnya.
Kemudian hal kedua yang perlu dilakukan adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode dua, pemerintah terus melakukan transformasi di bidang SDM.
"Hal kedua yang disebut dalam buku ekonomi adalah pembangunan sumber daya manusia. Karena itu di awal periode kedua pak Jokowi menekankan lima tahun ini di mana manusia di bangun melalui perbaikan atau inovasi di dalam pendidikan maupun kesehatan. Ada BPJS Kesehatan, ada fasilitas kesehatan, ada perbaikan yang serius di dalam dua faktor yang dianggap menjadi dua faktor utama yang bisa mengangkat Indonesia manusianya menjadi manusia maju,” jelasnya.
(Baca Juga: Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya )
Barulah poin ketiga untuk mendorong Indonesia maju adalah dengan mengeluarkan UU Cipta Kerja ini. Menurutnya kedua poin awal tidak akan bisa berjalan maksimal tanpa adanya omnibus law ini.
Sebab menurutnya, lewat omnibus law ini segala macam gangguan dihilangkan atau dipangkas. Salah satu yang menjadi salah satu persoalan klasik adalah perizinan yang ada di daerah yang terlalu rumit dan berlapis.
“Tapi dua hal itu saja tidak cukup. Ada jalan , ada orang yang melalaui itu tapi kalau di jalannya banyak portal banyak polisi tidur ada gangguan macam-macam ya itu juga tidak bisa dipakai pembangunan ekonomi juga tidak bisa jalan. Oleh karena itu aspek ketiga yang disebut oleh ekonomi adalah aspek institusional karena itu omnibus law bagian dari itu dia meratakan jalan itu," ungkapnya
"Aspek-aspek yang bisa menghambat pembangunan ekonomi yang bisa menghalangi publik melakukan aktivitas ekonomi coba dibersihkan. Aspek itu terutama perizinan berbelit-belit aspek birokrasi yang rumit,” sambungnya.
Oleh karena itu lanjut Saidiman, secara keseluruhan Omnibus Law ini merupakan salah satu rencana untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia. Dan dipastikan jika UU Cipta Kerja ini buka sesuatu yang tiba-tiba.
“Jadi ini rencana besar pembangunan Jokowi untuk indonesia yang maju jadi tidak bisa dipisahkan. Jadi ini bukan ujug-ujug titipan siapa itu cara berfikir yang terlalu sementara. Ini cita-cita besar Jokowi untuk pembangunan ekonomi,” ucapnya.
(akr)