UU Ciptaker Bikin Pengusaha Mesti Ngebut Garap Lahannya

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
UU Ciptaker Bikin Pengusaha...
Kebun Sawit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menghapus ketentuan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam UU Cipta Kerja . Pasal itu mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan lahannya setelah pemberian status hak atas tanah serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

Sesuai ketentuan, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat tiga tahun setelah pemberian status hak atas tanah, dan mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah. ( Baca juga:Digandrungi di Korea hingga Timteng, Ekspor Kopi Minang Digenjot )

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat dua tahun, setelah pemberian status hak atas tanah dan wajib menggunakan lahan perkebunan.

"Jadi ada perbedaan, (aturan lama) dalam tiga tahun perusahaan ditargetkan untuk menggunakan lahan sebesar 30%. Nah dalam UU Ciptaker perusahaan diberi waktu dua tahun untuk menggunakan lahan tanpa adanya batas target," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mirah Midadan Fahmid dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, dari sisi positifnya, pemerintah menjamin bahwa tidak ada penelantaran perkebunan terhadap izin yang telah dikeluarkan pada pelaku usaha. Namun, ia meragukan pelaku usaha mampu untuk mengusahakan lahannya 100% dalam jangka waktu dua tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Program CSR Sambu Group Lindungi Perkebunan Kelapa Rakyat
Ada Ketelitian dan Konsistensi...
Ada Ketelitian dan Konsistensi di Balik Rasa Teh Berkualitas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Soal Siapa yang Cocok...
Soal Siapa yang Cocok Pimpin OJK, Ekonom: Figur Harus Diterima Pasar
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan...
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan UMKM Perkebunan lewat Inacraft 2026
Mayoritas Berbasis CPO,...
Mayoritas Berbasis CPO, KAI Angkut 521 Ribu Ton Komoditas Perkebunan
Karhutla di Kutai Barat,...
Karhutla di Kutai Barat, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar
Redam Risiko Lonjakan...
Redam Risiko Lonjakan Harga Minyak Dunia, INDEF: Kendaraan Listrik Jadi Strategi Krusial
Indef: MBG Investasi...
Indef: MBG Investasi Strategis Pembangunan Sumber Daya Manusia
Rekomendasi
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved