UU Ciptaker Bikin Pengusaha Mesti Ngebut Garap Lahannya

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
UU Ciptaker Bikin Pengusaha...
Kebun Sawit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menghapus ketentuan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam UU Cipta Kerja . Pasal itu mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan lahannya setelah pemberian status hak atas tanah serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

Sesuai ketentuan, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat tiga tahun setelah pemberian status hak atas tanah, dan mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah. ( Baca juga:Digandrungi di Korea hingga Timteng, Ekspor Kopi Minang Digenjot )

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat dua tahun, setelah pemberian status hak atas tanah dan wajib menggunakan lahan perkebunan.

"Jadi ada perbedaan, (aturan lama) dalam tiga tahun perusahaan ditargetkan untuk menggunakan lahan sebesar 30%. Nah dalam UU Ciptaker perusahaan diberi waktu dua tahun untuk menggunakan lahan tanpa adanya batas target," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mirah Midadan Fahmid dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, dari sisi positifnya, pemerintah menjamin bahwa tidak ada penelantaran perkebunan terhadap izin yang telah dikeluarkan pada pelaku usaha. Namun, ia meragukan pelaku usaha mampu untuk mengusahakan lahannya 100% dalam jangka waktu dua tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Program CSR Sambu Group Lindungi Perkebunan Kelapa Rakyat
Ada Ketelitian dan Konsistensi...
Ada Ketelitian dan Konsistensi di Balik Rasa Teh Berkualitas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Rekomendasi
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved