UU Ciptaker Bikin Pengusaha Mesti Ngebut Garap Lahannya

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
UU Ciptaker Bikin Pengusaha Mesti Ngebut Garap Lahannya
Kebun Sawit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menghapus ketentuan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam UU Cipta Kerja . Pasal itu mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan lahannya setelah pemberian status hak atas tanah serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

Sesuai ketentuan, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat tiga tahun setelah pemberian status hak atas tanah, dan mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah. ( Baca juga:Digandrungi di Korea hingga Timteng, Ekspor Kopi Minang Digenjot )

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat dua tahun, setelah pemberian status hak atas tanah dan wajib menggunakan lahan perkebunan.

"Jadi ada perbedaan, (aturan lama) dalam tiga tahun perusahaan ditargetkan untuk menggunakan lahan sebesar 30%. Nah dalam UU Ciptaker perusahaan diberi waktu dua tahun untuk menggunakan lahan tanpa adanya batas target," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mirah Midadan Fahmid dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, dari sisi positifnya, pemerintah menjamin bahwa tidak ada penelantaran perkebunan terhadap izin yang telah dikeluarkan pada pelaku usaha. Namun, ia meragukan pelaku usaha mampu untuk mengusahakan lahannya 100% dalam jangka waktu dua tahun.

"Karena ini berkaitan dengan kapasitas modal dan kondisi geografis, teknologi yang digunakan, pola pengembangan usaha dan banyak faktor lainnya," jelasnya. ( Baca juga:ISIS Serukan Serang Saudi atas Normalisasi Israel dengan UEA-Bahrain )

Ia merekomendasikan, agar pelaku usaha lahan sebaiknya tetap ditargetkan secara bertahap (gradual). Hal ini akan memudah pemerintah dalam melakukan pengawasan pada lahan perkebunan tersebut.

"Sehingga jika terjadi pengambilalihan oleh negara karena pelaku usaha tidak berhasil mengembagkan lahan tadi, pemerintah sudah tau kendalanya ada di mana," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)