Wabah Covid-19, Berpotensi Ganggu Investasi Tambang
Jum'at, 08 Mei 2020 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
“Jangan sampai ditutup, dan tidak mungkin itu terjadi. Inikan perjanjian Negara dengan investor. Perjanjian dengan Kementerian ESDM, kalau terjadi pandemic covid-19 diinternalnya sebaiknya karyawannya yang diisolasi bukan operasional perusahaan yang dihentikan,” ungkapnya, saat dihubungi, kemarin.
Dia menyebutkan, sumbangsih PAD yang disetor PT Vale ke pemerintah seperti dana bagi hasil ke daerah atas pemanfaatan air permukaan atau waterlavy di tahun lalu berhasil masuk ke kas daerah Lutim di atas Rp50 miliar dan tahun ini diharapkan bisa diperoleh lebih dari Rp45 miliar.
“Jumlah tersebut semua menyesuaikan dengan hasil produksi dan kondisi harga nikel yang berlaku.Begitupun pada penerimaan royalti masuk dalam item penerimaan negara bukan pajak, PT Vale menyumbang hingga Rp50 miliar lebih,” ujarnya.
Itu, kata dia, belum termasuk dalam PAD murni, seperti penerimaan pajak negara mineral bukan logam (TGC) mencapai angka Rp60 miliar di tahun lalu dan tentu diharapkan terus meningkat. Pun,pada sewa lahan atau landrent diperoleh pemasukan hingga Rp2 miliar. Termasuk pada pajak penerangan jalan yang diperoleh rata-rata per tahun dikisaran Rp20 miliar.
Dari sisi kelistrikan, PT Vale juga memberikan sumbangsih listrik bagi masyarakat di Sulsel sebesar 10.7 Megawatt, sehingga akan terjadi multiplier efek jika perusahaan ini benar-benar setop beroperasi.
Pengamat Pertambangan, Budi Santoso mengungkapkan, penutupan operasional atau shutdown bisa saja dilakukan PT Vale. Hanya saja, tidak boleh keseluruhan, tapi shutdown parsial saja.
“PT Vale bisa melakukan shutdown, tapi parsial saja pada kegiatan yang dipastikan melibatkan banyak orang. Dan, prosesnya tidak menganggu produksi smelter karena harus kontinyu tidak boleh berhenti 1x24 jam. Smelter kalau berhenti, lelehannya membeku dan dipanaskan butuh berminggu-minggu,” paparnya.
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso, kondisi ini tentu akan berdampak biaya tinggi operasional perusahaan, dan hal terparah tentu akan ada karyawan yang dirumahkan. Meski, keputusannya shutdown parsial maupun shutdown keseluruhan.
“Terminal, tambang, penanggkutan, pelabuhan itu bisa di shutdown, tapi produksi smelternya yang tidak boleh. Meski resikonya aka nada karyawan yang dirumahkan,”paparnya.
Baca Juga : Pandemi Tak Halangi PLN Alirkan Listrik ke 4 Dusun di Sulsel
Dia menyebutkan, sumbangsih PAD yang disetor PT Vale ke pemerintah seperti dana bagi hasil ke daerah atas pemanfaatan air permukaan atau waterlavy di tahun lalu berhasil masuk ke kas daerah Lutim di atas Rp50 miliar dan tahun ini diharapkan bisa diperoleh lebih dari Rp45 miliar.
“Jumlah tersebut semua menyesuaikan dengan hasil produksi dan kondisi harga nikel yang berlaku.Begitupun pada penerimaan royalti masuk dalam item penerimaan negara bukan pajak, PT Vale menyumbang hingga Rp50 miliar lebih,” ujarnya.
Itu, kata dia, belum termasuk dalam PAD murni, seperti penerimaan pajak negara mineral bukan logam (TGC) mencapai angka Rp60 miliar di tahun lalu dan tentu diharapkan terus meningkat. Pun,pada sewa lahan atau landrent diperoleh pemasukan hingga Rp2 miliar. Termasuk pada pajak penerangan jalan yang diperoleh rata-rata per tahun dikisaran Rp20 miliar.
Dari sisi kelistrikan, PT Vale juga memberikan sumbangsih listrik bagi masyarakat di Sulsel sebesar 10.7 Megawatt, sehingga akan terjadi multiplier efek jika perusahaan ini benar-benar setop beroperasi.
Pengamat Pertambangan, Budi Santoso mengungkapkan, penutupan operasional atau shutdown bisa saja dilakukan PT Vale. Hanya saja, tidak boleh keseluruhan, tapi shutdown parsial saja.
“PT Vale bisa melakukan shutdown, tapi parsial saja pada kegiatan yang dipastikan melibatkan banyak orang. Dan, prosesnya tidak menganggu produksi smelter karena harus kontinyu tidak boleh berhenti 1x24 jam. Smelter kalau berhenti, lelehannya membeku dan dipanaskan butuh berminggu-minggu,” paparnya.
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso, kondisi ini tentu akan berdampak biaya tinggi operasional perusahaan, dan hal terparah tentu akan ada karyawan yang dirumahkan. Meski, keputusannya shutdown parsial maupun shutdown keseluruhan.
“Terminal, tambang, penanggkutan, pelabuhan itu bisa di shutdown, tapi produksi smelternya yang tidak boleh. Meski resikonya aka nada karyawan yang dirumahkan,”paparnya.
Baca Juga : Pandemi Tak Halangi PLN Alirkan Listrik ke 4 Dusun di Sulsel
(sri)
Lihat Juga :