Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi

Selasa, 03 November 2020 - 13:54 WIB
loading...
A A A
Rincian dalam rumus perhitungan upah yang diatur oleh UU Cipta Kerja yakni, dalam UU Cipta Kerja pemerintah menetapkan formula upah minimum pekerja akan dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. "Formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tulis seperti dikutip dari Pasal 88D UU Cipta Kerja.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci kondisi apa yang membuat upah minimum akan mengikuti pertumbuhan ekonomi dan sesuai laju inflasi ke depan. Pasalnya, formula perhitungan UMP lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (pp).

Selanjutnya UU Cipta Kerja juga memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Penetapan upah minimum oleh gubernur ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan," jelas UU Cipta Kerja.

Selain itu ketentuan upah minimum di UU Cipta Kerja juga menyatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Namun, kedua beleid sama-sama melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara untuk upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Lalu ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Upah UMK ditetapkan oleh kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh. Kesepakatan upah sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, seperti bunyi Pasal 90B ayat 3 UU Cipta Kerja.

(Baca Juga: Kajian Buruh: UU Cipta Kerja Mengembalikan Rezim Upah Murah )

UU Cipta Kerja turut menyatakan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu membayar upah yang belum diterima pekerja/buruh lebih dulu. Pembayarannya lebih dulu sebelum semua kreditur lain.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja menyatakan Dewan Pengupahan akan tetap ada untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)