Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi

Selasa, 03 November 2020 - 13:54 WIB
loading...
Diteken Malam-malam,...
Presiden Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada, Senin malam 2 November 2020 kemarin. Berikut pasal dan rincian sistem upah yang disetujui dalam UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada, Senin malam 2 November 2020 kemarin. Berikut pasal dan rincian sistem upah yang disetujui dalam UU Cipta Kerja.

Adapun UU Ciptaker terdiri dari 1.187 halaman. Nah, yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, Unduh Selengkapnya di Sini )

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279).

Lalu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa56l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).

Lalu untuk aturan penetapan upah ini ada pada pasal 84. Adapun pengusaha ini akan menghitung kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada upah minimum, skala upah, upah kerja lembur. Dan upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

"Ini, sebagai salah satu upaya mewujudkan hakpekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tulisnya.

Lalu, pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Serta, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Adapun, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

(Baca Juga: Diteken Jokowi, Pengusaha Sebut Iklim Usaha Makin Kondusif )

Rincian dalam rumus perhitungan upah yang diatur oleh UU Cipta Kerja yakni, dalam UU Cipta Kerja pemerintah menetapkan formula upah minimum pekerja akan dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. "Formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tulis seperti dikutip dari Pasal 88D UU Cipta Kerja.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci kondisi apa yang membuat upah minimum akan mengikuti pertumbuhan ekonomi dan sesuai laju inflasi ke depan. Pasalnya, formula perhitungan UMP lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (pp).

Selanjutnya UU Cipta Kerja juga memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Penetapan upah minimum oleh gubernur ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan," jelas UU Cipta Kerja.

Selain itu ketentuan upah minimum di UU Cipta Kerja juga menyatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Namun, kedua beleid sama-sama melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara untuk upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Lalu ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Upah UMK ditetapkan oleh kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh. Kesepakatan upah sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, seperti bunyi Pasal 90B ayat 3 UU Cipta Kerja.

(Baca Juga: Kajian Buruh: UU Cipta Kerja Mengembalikan Rezim Upah Murah )

UU Cipta Kerja turut menyatakan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu membayar upah yang belum diterima pekerja/buruh lebih dulu. Pembayarannya lebih dulu sebelum semua kreditur lain.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja menyatakan Dewan Pengupahan akan tetap ada untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.

Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam pp.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)