Semangat Bisnis Tak Pudar Dihajar Pandemi, BKPM Catat Pengajuan Ijin Usaha Tembus 1 Juta

Selasa, 10 November 2020 - 19:19 WIB
loading...
Semangat Bisnis Tak...
Warga mengurus izin usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di gedung BKPM, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) per Oktober 2020 mengalami kenaikan hingga 91,3 persen. Pengajuan NIB mencapai 377.540 permohonan.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat hanya 197.322 permohonan. Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, jumlah NIB pada Oktober 2020 telah jauh meninggalkan nilai terendah pada Mei 2020 sebesar 28.562 permohonan.

“Kami sangat terkejut dalam konteks yang positif. Sinyal yang sangat menggembirakan. Terima kasih atas kepercayaan dan kegigihan pelaku usaha di Indonesia yang sangat besar. Tingginya minat berusaha menunjukkan bahwa pasar maupun iklim investasi di Indonesia masih sangat menjanjikan. Secara kumulatif, NIB sudah tembus 1 juta permohonan selama 2020,” ujar Tina dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

( )

Pada Agustus 2020, usaha mikro mencapai 104.240 NIB dan naik menjadi 170.152 NIB di bulan selanjutnya. Dari total pengajuan NIB di Oktober, sebanyak 93,6 persen permohonan berasal dari usaha mikro yaitu 353.478 NIB.

Tina menyebut, peningkatan pengajuan NIB usaha mikro sudah terlihat sejak Agustus 2020, di mana jumlah pengajuannya selalu melebihi 100.000 pemohon tiap bulannya.

"Ini tandanya minat pelaku usaha mikro sangat tinggi dan terus bertambah di triwulan III. Kami optimistis kondisi ini akan terus terjaga, apalagi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Karena undang-undang ini menggariskan dengan tegas dan nyata, bahwa negara hadir untuk memberikan kemudahan dan melindungi UMKM,” kata dia.

( )

Tina menilai, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu klaster dalam mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. "Tidak bosan kami menekankan bahwa yang dimaksud dengan investasi meliputi usaha besar dan UMKM. Ke depan, perizinan berusaha akan menjadi cepat, mudah, efisien, dan pasti," kata Tina.

Melalui UU Cipta Kerja proses perizinan hanya melalui Sistem OSS sebagai single portal yang terdiri dari subsistem informasi, subsistem perizinan dan subsistem pengawasan.

Pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi satu per satu kantor kementerian/lembaga pemberi izin. Proses cukup dilakukan secara daring di portal OSS.

( )

Selain itu, pemerintah pusat juga menerapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyederhanaan birokrasi berusaha.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2550 seconds (0.1#10.140)