Ongkos Kirim Ekspor Benih Lobster Mahal, KPPU Bongkar Penyebabnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerangkan, ada dugaan praktek monopoli pada jasa pengiriman logistik membuat ongkos kirim ekspor benih lobster menjadi lebih mahal. Hal ini tentunya merugikan perusahaan pengekspor benih lobster.
Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean mengatakan, ekspor benih lobster menjadi lebih mahal. Khususnya untuk para pelaku ekspor di luar Jawa, misalnya dari Bali, NTB, hingga NTT.
"Pertama mahalnya harga, kedua pasar yang berisiko. Ini potensi berdampak pada dua hal. Penanganan benda hidup memerlukan waktu pengiriman yang cepat. Barang ada di NTB kemudian harus di Jakarta," kata Gopera dalam video virtual, Kamis (12/11/2020).
(Baca Juga: Duh, KPPU Endus Praktik Monopoli pada Bisnis Ekspor Benih Lobster )
Kata dia, prinsipnya baik BUMN maupun swasta jika terbukti melakukan monopoli bisnis lobter ini dalam hal pelanggaran keduanya dimungkinkan masuk ke penegakan hukum.
"Apakah ada kebijakan pemerintah di dalamnya. Ini seyogyanya bisnis pelaku usaha yang masuk dalam persaingan usaha. Bukan ada dasar bisa berpotensi menciptakan pasar yang tidak efisien," ungkapnya.
(Baca Juga: DPR Dukung Penuntasan Kasus Ekspor Benih Lobster ke Vietnam )
Sambung dia memastikan KPPU masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan alat bukti. Jika terdapat bukti-bukti yang lengkap, KPPU akan menaikkan perkara ini ke penyelidikan.
“Dari penelitian masih bisa berkembang pada siapa saja sasarannya. Tindakan itu tidak hanya kegiatan dilarang karena bisa saja merupakan praktik perjanjian yang dilarang,” tandasnya.
Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean mengatakan, ekspor benih lobster menjadi lebih mahal. Khususnya untuk para pelaku ekspor di luar Jawa, misalnya dari Bali, NTB, hingga NTT.
"Pertama mahalnya harga, kedua pasar yang berisiko. Ini potensi berdampak pada dua hal. Penanganan benda hidup memerlukan waktu pengiriman yang cepat. Barang ada di NTB kemudian harus di Jakarta," kata Gopera dalam video virtual, Kamis (12/11/2020).
(Baca Juga: Duh, KPPU Endus Praktik Monopoli pada Bisnis Ekspor Benih Lobster )
Kata dia, prinsipnya baik BUMN maupun swasta jika terbukti melakukan monopoli bisnis lobter ini dalam hal pelanggaran keduanya dimungkinkan masuk ke penegakan hukum.
"Apakah ada kebijakan pemerintah di dalamnya. Ini seyogyanya bisnis pelaku usaha yang masuk dalam persaingan usaha. Bukan ada dasar bisa berpotensi menciptakan pasar yang tidak efisien," ungkapnya.
(Baca Juga: DPR Dukung Penuntasan Kasus Ekspor Benih Lobster ke Vietnam )
Sambung dia memastikan KPPU masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan alat bukti. Jika terdapat bukti-bukti yang lengkap, KPPU akan menaikkan perkara ini ke penyelidikan.
“Dari penelitian masih bisa berkembang pada siapa saja sasarannya. Tindakan itu tidak hanya kegiatan dilarang karena bisa saja merupakan praktik perjanjian yang dilarang,” tandasnya.
(akr)