Bidik Target 2030, Tata Kelola Hulu Migas Perlu Dibenahi

Senin, 30 November 2020 - 08:09 WIB
loading...
A A A
“Penekanan governance agar tercipta tata kelola hulu migas yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Untuk mencapai hal ini butuh kekuatan pada aspek kepemimpinan, informasi, dan strategi yang tepat,” katanya.

Mukhtasor menegaskan, tata kelola harus diperbaiki, termasuk UU Migasnya. Keterlambatan revisi UU migas menunjukkan industri ini tidak menjadi prioritas negara. Seharusnya sejak Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan, sudah segera ada UU yang baru.

Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi memaparkan, pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola hulu migas yang baik di Indonesia. Masing-masing ego sektoral yang berbeda disingkirkan. Kemudian, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, maka seharusnya memberikan stimulus insentif fiskal dan nonfiskal.

“Jika Indonesia tidak memberikan, maka akan kalah dalam bersaing. Target 1 juta barel per hari mustahil bisa direalisasikan,” kata Fahmi. (Lihat videonya: Langgar Prokes, Kafe Ditutup)

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S Setyadi mengatakan, apabila membicarakan tata kelola itu akan terkait pada kebijakan publik. “Prinsip-prinsip penatakelolaan didasarkan atas kedaulatan, kemanfaatan, dan keadilan yang diinginkan, kemudian negara membuat regulasi, administrasi atau birokrasi dan manajemen yang kemudian output dan outcome akan dihasilkan,” kata Didik.

Menurutnya, mengelola kekayaan hulu migas nasional butuh proses yang panjang dan dukungan dari berbagai pihak, terlebih sektor hulu migas yang membutuhkan modal yang tinggi, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Jika dibandingkan secara internasional, migas Indonesia sangat kecil terhadap investasi sektor migas secara keseluruhan. (Yanto Kusdiantono)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8441 seconds (0.1#10.140)