Tarif Batas Bawah dan Atas Angkutan Sewa Transportasi Daring Resmi Berlaku

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Selaku regulator, kata Anis, Dinas Perhubungan Sulsel berupaya menjembatani kepentingan antara pengusaha dengan pemerintah. Sehingga, pihaknya mengatur sebaik mungkin agar keseimbangan antara daya beli masyarakat dan tarif taksi online sesuai.

"Harapan kita, setelah adanya SK ini angkutan online tentunya tidak rugi, sejahtera dan harus tingkatkan layanan kepada masyarakat karena kenaikan harga harus seimbang dengan fasilitas layanan yang diberikan," pungkas Anis.

Ditambahkan, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Arafah menilai, SK Gubernur Sulsel tentang penetapan tarif atas dan tarif bawah yang pembahasannya dilakukan cukup lama tersebut, sudah diterapkan atau diimplementasikan oleh para aplikator (Gojek, Grab, Maxim) dengan baik dan sesuai dengan SK Gubernur.

"Berkali-kali rapat dengan aplikator, dengan asosiasi, disepakati hari ini (kemarin) mulai berlaku. Teman-teman aplikasi sepemantauan kami sudah melakukan," kata Arafah, sapaan akrabnya, Selasa (1/12).

Dia menilai, sejauh ini implementasi dari SK Gubernur tersebut berjalan baik di lapangan. Karena aturan penetapan batasan tarif sebelumnya telah dibahas berkali-kali dan disepakati bersama-sama. Munculnya aturan ini karena dinilai ada kesenjangan terhadap batasan tarif di lapangan yang memicu persaingan tidak sehat.



"Pengawasan itu di lapangan kami koordinasi dengan teman-teman aplikator dan mereka diawal sudah sepakat soal itu. Itu kan muncul dari teman-teman aplikasi melihat bahwa ada kesenjangan antara driver di lapangan dari harga yang lama karena persaingan dianggap tidak sehat. Jadi harus menggunakan batas atas dan batas bawah itu. Implementasi sudah berjalan baik di lapangan, kalau ada hal lain bakal koordinasi ulang, ditindaklanjuti," urai Arafah.

Adanya aturan ini diharapkan bisa berdampak positif terhadap dan membantu meningkatkan kesejahteraan mitra driver. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mengakomodir semua kepentingan dan menjadi keputusan yang terbaik, karena pembahasannya berasal dari banyak pertimbangan, dan salah satunya adalah aspirasi dari driver.

"Kita berharap (aturan ini) merupakan solusi bagi semua, baik mitra driver maupun aplikator. Hendaknya disikapi dengan bijaksana dan dilaksanakan dengan baik di lapangan," pungkas Arafah.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)