Tarif Batas Bawah dan Atas Angkutan Sewa Transportasi Daring Resmi Berlaku

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:05 WIB
loading...
Tarif Batas Bawah dan Atas Angkutan Sewa Transportasi Daring Resmi Berlaku
Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di wilayah Provinsi Sulsel resmi berlaku, Selasa (1/12/2020). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bernomor 1162/IV/Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di wilayah Provinsi Sulsel resmi berlaku, Selasa (1/12/2020).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel , Anis kepada Koran SINDO, mengimbau agar setiap angkutan sewa, khususnya Taksi Online (Taksol) mematuhi SK Gubernur yang efektif berlaku per tanggal 1 Desember 2020 tersebut. Untuk menjamin para aplikator mematuhi aturan tersebut, Anis mengaku pihaknya melakukan pemantauan, baik di lapangan maupun via aplikasi.

Setelah ditetapkan, dia mengaku sejauh ini setiap aplikator telah mengikuti dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik. "Dengan keluarnya SK Gubernur itu efektif tanggal 1 Desember, mulai hari ini, dan semua angkutan online harus tunduk dan patuh dari SK itu," kata Anis.



Adapun dalam SK tersebut ditegaskan, tarif batas bawah adalah senilai Rp3.700/km dan tarif batas atas senilai Rp6.500/km. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk tiga kilometer pertama, dan selanjutnya berlaku tarif paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer dan paIing tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer.

Menurut Anis, tarif atas dan bawah angkutan di Sulsel tersebut, sebelum ditetapkan telah melewati proses yang panjang, diantaranya melalui kajian, survei, hingga diskusi dengan para stakeholder terkait beserta aplikator dan driver.

"Kesepakatan antara mereka dengan pemerintah, melihat keseimbangan antara supply dan demand, karena kemarin banyak mengeluh driver. Lalu meminta pertimbangan pemerintah karena memang, misalnya pengantaran 10 km tapi bayar murah. Padahal mereka harus menanggung biaya suku cadang dan lain-lain, jadi meminta kenaikan," jelasnya.

Dia meyakini, aturan ini akan membawa dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan driver online online karena penetapan tarif tersebut sudah sesuai dan dinilai lebih rasional.

"Pasti akan mendorong kesejahteraan driver online karena mengikuti kenaikan daya beli itu sendiri juga, kasian juga driver ini kan mereka juga ada yang melakukan kredit pembiayaan, jadi kalau tidak diimbangi dengan tarif yang rasional, mereka akan susah sejahtera," ujarnya.



Selaku regulator, kata Anis, Dinas Perhubungan Sulsel berupaya menjembatani kepentingan antara pengusaha dengan pemerintah. Sehingga, pihaknya mengatur sebaik mungkin agar keseimbangan antara daya beli masyarakat dan tarif taksi online sesuai.

"Harapan kita, setelah adanya SK ini angkutan online tentunya tidak rugi, sejahtera dan harus tingkatkan layanan kepada masyarakat karena kenaikan harga harus seimbang dengan fasilitas layanan yang diberikan," pungkas Anis.

Ditambahkan, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Arafah menilai, SK Gubernur Sulsel tentang penetapan tarif atas dan tarif bawah yang pembahasannya dilakukan cukup lama tersebut, sudah diterapkan atau diimplementasikan oleh para aplikator (Gojek, Grab, Maxim) dengan baik dan sesuai dengan SK Gubernur.

"Berkali-kali rapat dengan aplikator, dengan asosiasi, disepakati hari ini (kemarin) mulai berlaku. Teman-teman aplikasi sepemantauan kami sudah melakukan," kata Arafah, sapaan akrabnya, Selasa (1/12).

Dia menilai, sejauh ini implementasi dari SK Gubernur tersebut berjalan baik di lapangan. Karena aturan penetapan batasan tarif sebelumnya telah dibahas berkali-kali dan disepakati bersama-sama. Munculnya aturan ini karena dinilai ada kesenjangan terhadap batasan tarif di lapangan yang memicu persaingan tidak sehat.



"Pengawasan itu di lapangan kami koordinasi dengan teman-teman aplikator dan mereka diawal sudah sepakat soal itu. Itu kan muncul dari teman-teman aplikasi melihat bahwa ada kesenjangan antara driver di lapangan dari harga yang lama karena persaingan dianggap tidak sehat. Jadi harus menggunakan batas atas dan batas bawah itu. Implementasi sudah berjalan baik di lapangan, kalau ada hal lain bakal koordinasi ulang, ditindaklanjuti," urai Arafah.

Adanya aturan ini diharapkan bisa berdampak positif terhadap dan membantu meningkatkan kesejahteraan mitra driver. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mengakomodir semua kepentingan dan menjadi keputusan yang terbaik, karena pembahasannya berasal dari banyak pertimbangan, dan salah satunya adalah aspirasi dari driver.

"Kita berharap (aturan ini) merupakan solusi bagi semua, baik mitra driver maupun aplikator. Hendaknya disikapi dengan bijaksana dan dilaksanakan dengan baik di lapangan," pungkas Arafah.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2794 seconds (0.1#10.140)