Menaker Dorong Pemda Buat Layanan Disabilitas

Rabu, 16 Desember 2020 - 11:12 WIB
loading...
Menaker Dorong Pemda Buat Layanan Disabilitas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Sebab, dinas ketenagakerjaan merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.

Menurut Ida, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh presiden sangat diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota. (Baca: Ketika Musibah Datang sebagai Peringatan)

“Hal itu untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas , melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida pada peluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Pemberian Penghargaaan kepada Perusahaan yang Telah Mempekerjakan Penyandang Disabilitas di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, katanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

Kemenaker telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional. (Baca juga: Masker Wajah Mirip Power Ranger Cegah Infeksi Covid-19)

Pada acara ini, Kemenaker memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. (Sudarsono)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2615 seconds (0.1#10.140)