KPCDI Akan Ajukan Uji Materi ke MA Terkait Perpres No 64/2020

Rabu, 13 Mei 2020 - 15:49 WIB
loading...
KPCDI Akan Ajukan Uji Materi ke MA Terkait Perpres No 64/2020
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) akan mengajukan uji materi terkait Perpres 64/2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020, sebagai pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.

Ia menyampaikan, KPCDI berencana akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) kembali atas Perpres tersebut. Saat ini, pihaknya sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut.

(Baca Juga: Iuran BPJS Naik Lagi setelah Dibatalkan, Begini Reaksi Mahkamah Agung)

"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat, apalagi masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," ungkap Tony di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Tony menyatakan seharusnya tarif iuran tidak naik, terutama kelas 3. "Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi tetap saja per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp35.000," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan kebijakan kenaikan iuran ini adalah untuk menjaga operasional BPJS Kesehatan. Meski begitu, Airlangga menyebut bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)