Gawattt….. RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan Bebani Petani Sawit

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:58 WIB
loading...
A A A
Sebelum ke tahap penetapan (pengukuhan), harus melalui penunjukan, penataan batas (BATB), pemetaan, dan terakahir penetapan (pengukuhan) kawasan hutan. Ini semua diatur dalam UU Nomor 19/2004.

(Baca juga:10 Cara Ini Bisa Dipakai RI Merespons Diskriminasi Sawit Uni Eropa)

“Jadi jika proses tahapan ini belum tuntas, maka kawasan hutan belum sah secara hukum. Padahal banyak lahan petani sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan belum mencapai tahap penetapan kawasan hutan,” ujar Gulat.

Persoalan lain dalam RPP, dikatakan Gulat, telah mengunci definisi Perizinan Berusaha terbatas pada Izin Lokasi dan Izin Usaha di bidang Perkebunan. Padahal, petani sawit tentu saja tidak memiliki izin-izin tersebut karena memang tidak diwajibkan oleh undang-undang sebelumnya demikian juga dengan Permentan.

(Baca juga:Riau Miliki Kebun Sawit Terluas, Peremajaan Jadi Prioritas)

Ketiga, RPP Sanksi Administrasi tersebut menutup peluang bagi para pekebun yang lahannya 6-25 ha untuk memperoleh pelepasan kawasan hutan. Padahal ketentuan hukum di bidang perkebunan telah memberikan hak bagi petani sawit untuk mengelola lahannya maksimal 25 ha.

Keempat, dalam draf RPP bagi petani yang luas lahannya 5 ha ke bawah akan diakomodir RPP, tapi dengan syarat wajib tinggal di kebun atau berdomisili sekitarnya.

Kelima, dikatakan solusi yang ditawarkan dalam RPP Sanksi Administrasi berupa “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan” bagi petani sawit tidak akan dapat dicapai jika petani sawit tidak mampu membayar denda administrasi yang telah ditetapkan.

“Ini tidak masuk akal, masa petani harus membayar denda. Karena mustahil petani dapat bayar denda yang nilainya ratusan juta rupiah,” jelas Gulat.

Keenam, RPP Sanksi Administrasi tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja karena membuka ruang untuk tetap melanjutkan penyidikan atas dugaan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum terbitnya UU Cipta Kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)