Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:57 WIB
loading...
Meterai Rp3.000 dan...
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama (Rp6.000,00 dan Rp3.000,00) dengan ketentuan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal Rp10.000 per 1 Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Namun, meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa dipakai.

(Baca Juga: Sri Mulyani: Transaksi Saham Tidak Kena Bea Meterai )

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama (Rp6.000,00 dan Rp3.000,00) dengan ketentuan paling sedikit Rp9.000,00 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Dengan membubuhkan pada dokumen salah satu cara sebagai berikut 2 lembar meterai Rp6.000,00 1 lembar meterai Rp6.000,00 dan 1 lembar meterai Rp3.000,00, dan 3 lembar meterai Rp3.000,00," kata Hestu saat dihubungi SINDOmedia di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Lanjutnya, ketentuan ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), mulai tanggal 1 Januari 2021 berlaku tarif tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000,00. "Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), mulai tanggal 1 Januari 2021 berlaku tarif tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000,00," katanya.

Sebagai informasi, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

(Baca Juga: Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000 )

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Rincian PPN 12% Diumumkan...
Rincian PPN 12% Diumumkan Hari Ini? Prabowo Tiba di Kemenkeu
Kenaikan PPN 12% Nyaris...
Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini Penjelasannya
Mengenal 3 Pilar Investasi...
Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
Pembangunan IKN Lanjut...
Pembangunan IKN Lanjut di Era Prabowo, Anggaran Tahun Depan Disiapkan Rp15 Triliun
Bahlil Tuding Kemenkeu...
Bahlil Tuding Kemenkeu Sengaja Bikin Pipa Gas Cirebon-Semarang II Gagal
Sri Mulyani Bertemu...
Sri Mulyani Bertemu Prabowo, Ditawari Jadi Menkeu lagi?
Rekomendasi
Cerita Pemudik Terjebak...
Cerita Pemudik Terjebak Berjam-jam di Pantura Cirebon saat Arus Balik
Prabowo Bertemu 7 Jurnalis,...
Prabowo Bertemu 7 Jurnalis, Apa yang Dibicarakan?
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, 389.000 Kendaraan Kembali ke Jakarta via GT Cikampek Utama
Berita Terkini
Mengakali Tarif Impor...
Mengakali Tarif Impor Terbaru Trump, Industri Tekstil Sebut Bisa dengan Kapas
3 jam yang lalu
AS Pasar Utama Ekspor...
AS Pasar Utama Ekspor Mebel Indonesia, Tarif Terbaru Trump Bisa Berdampak Buruk
5 jam yang lalu
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
6 jam yang lalu
Pemimpin ASEAN Bersatu...
Pemimpin ASEAN Bersatu Respons Tarif Impor Terbaru AS
6 jam yang lalu
Respons Tarif Trump...
Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly
7 jam yang lalu
Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
8 jam yang lalu
Infografis
3 Jenis Orangutan yang...
3 Jenis Orangutan yang Ada di Indonesia dan Terancam Punah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved