IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik
loading...
A
A
A
“Dengan adanya keterbukaan, baik di wilayah private maupun public, maka akan terjadi mutual understanding antara pihak kreditur dan perusahaan. Jadi sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa satu-satunya cara yang dapat dialukan oleh perusahaan dalam kondisi krisis adalah keterbukaan,” jelasnya.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
“Kita akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap, mengikuti keputusan dari PKPU yang telah disepakati dan diputuskan di Pengadilan Niaga,” ujarnya, Senin.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga tenor cicilan terpanjang adalah 1 Desember 2027. Tenor cicilan tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Upaya PT IndoSterling Optima Investa untuk mempercepat pembayaran tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik (turning point) dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat bahkan telah melewati fase kritis.
(Baca Juga: Tuntut Keadilan, Nasabah Indosterling Ogah Kasusnya Jadi Perdata )
Kasus IndoSterling Optima Investa berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.
Sementara itu pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat PT IndoSterling Optima Investa terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.
Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana PT IndoSterling Optima Investa akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
“Kita akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap, mengikuti keputusan dari PKPU yang telah disepakati dan diputuskan di Pengadilan Niaga,” ujarnya, Senin.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga tenor cicilan terpanjang adalah 1 Desember 2027. Tenor cicilan tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Upaya PT IndoSterling Optima Investa untuk mempercepat pembayaran tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik (turning point) dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat bahkan telah melewati fase kritis.
(Baca Juga: Tuntut Keadilan, Nasabah Indosterling Ogah Kasusnya Jadi Perdata )
Kasus IndoSterling Optima Investa berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.
Sementara itu pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat PT IndoSterling Optima Investa terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.
Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana PT IndoSterling Optima Investa akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.
(akr)