Pajak 0% Mobil Baru Bukan Sekedar Jualan, Tapi untuk Penyelamatan
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:59 WIB
loading...
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menerangkan, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dimana pajak mobil baru menjadi 0% ini bukan sekedar menjual mobil saja. Ilustrasi/ SINDONews,Wawan Bastian.
A
A
A
JAKARTA - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo ), Jongkie Sugiarto berharap relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ) untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2 yang menggunakan mesin di bawah 1.500 cc dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, pihaknya yakin bahwa relaksasi pajak ini dapat mendongkrak penjualan mobil .
"Harapannya dengan tumbuhnya penjualan otomotif, maka pertumbuhan ekonomi juga bisa terbantu," katanya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Ada Insentif PPnBM, APM Belum Bisa Beberkan Penurunan Harga Mobil
Ia menjelaskan, relaksasi ini bukan sekedar menjual mobil saja. Namun, pabrik mobil dan industri komponen bisa menggeliat lagi untuk memproduksi barang sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk itu kebijakan ini khususkan untuk mobil tertentu yang diproduksi dalam negeri dan kandungan TKDN 70 persen. karena ini sangat penting bagi keberlanjutan industri otomotif di Indonesia dan pabrik komponen," ujarnya.
Lebih lanjut terang dia, mendorong para pelaku industri agar dapat memproduksi dan menjual sebanyak-banyaknya. Supaya industri otomotif di Indonesia bisa berkelanjutan. "Inilah yang kita harus selamatkan dari industri otomotif dari mulai pabrik hingga industri komponen," tandasnya.
"Harapannya dengan tumbuhnya penjualan otomotif, maka pertumbuhan ekonomi juga bisa terbantu," katanya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Ada Insentif PPnBM, APM Belum Bisa Beberkan Penurunan Harga Mobil
Ia menjelaskan, relaksasi ini bukan sekedar menjual mobil saja. Namun, pabrik mobil dan industri komponen bisa menggeliat lagi untuk memproduksi barang sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk itu kebijakan ini khususkan untuk mobil tertentu yang diproduksi dalam negeri dan kandungan TKDN 70 persen. karena ini sangat penting bagi keberlanjutan industri otomotif di Indonesia dan pabrik komponen," ujarnya.
Lebih lanjut terang dia, mendorong para pelaku industri agar dapat memproduksi dan menjual sebanyak-banyaknya. Supaya industri otomotif di Indonesia bisa berkelanjutan. "Inilah yang kita harus selamatkan dari industri otomotif dari mulai pabrik hingga industri komponen," tandasnya.
Lihat Juga :