Pajak 0% Mobil Baru Bukan Sekedar Jualan, Tapi untuk Penyelamatan

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:59 WIB
loading...
Pajak 0% Mobil Baru...
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menerangkan, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dimana pajak mobil baru menjadi 0% ini bukan sekedar menjual mobil saja. Ilustrasi/ SINDONews,Wawan Bastian.
A A A
JAKARTA - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo ), Jongkie Sugiarto berharap relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ) untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2 yang menggunakan mesin di bawah 1.500 cc dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, pihaknya yakin bahwa relaksasi pajak ini dapat mendongkrak penjualan mobil .

"Harapannya dengan tumbuhnya penjualan otomotif, maka pertumbuhan ekonomi juga bisa terbantu," katanya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (17/2/2021).



Ia menjelaskan, relaksasi ini bukan sekedar menjual mobil saja. Namun, pabrik mobil dan industri komponen bisa menggeliat lagi untuk memproduksi barang sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Untuk itu kebijakan ini khususkan untuk mobil tertentu yang diproduksi dalam negeri dan kandungan TKDN 70 persen. karena ini sangat penting bagi keberlanjutan industri otomotif di Indonesia dan pabrik komponen," ujarnya.

Lebih lanjut terang dia, mendorong para pelaku industri agar dapat memproduksi dan menjual sebanyak-banyaknya. Supaya industri otomotif di Indonesia bisa berkelanjutan. "Inilah yang kita harus selamatkan dari industri otomotif dari mulai pabrik hingga industri komponen," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor bertujuan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021.

"Kita menargetkan kebijakan ini berlaku per 1 Maret 2021, karena mengejar pertumbuhan di kuartal I 2021. Serta, mengejar momentum Ramadan dan Lebaran," ujarnya Selasa (16/2) kemarin.



Susi menjelaskan, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2021 diproyeksi di kisaran 1,6-2,1%. Sedangkan konsumsi rumah tangga diharapkan tumbuh 1,3-1,8% pada kuartal I-2021.Untuk mendorong konsumsi rumah tangga tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor.

Harapannya dapat memperbaiki konsumsi rumah tangga, yang berdampak pada perekonomian nasional. Apalagi kontribusi konsumsi rumah tangga pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 57%.

Di sisi lain, PPnBM juga diharapkan mampu menggeliatkan industri otomotif yang terpukul cukup dalam selama pandemi covid-19. Padahal, sektor tersebut memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)