Nah Lho! Pengusaha Tak Bayar Upah Siap-siap Masuk Bui

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:10 WIB
loading...
Nah Lho! Pengusaha Tak...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan bahwa kondisi kebijakan dan implementasi pengupahan perlu direspon dengan tata kerja pengawasan yang lebih efektif, penggunaan teknologi yang inovatif dan pelaksanaan pemeriksaan pengupahan melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Misalnya perbankan atau instansi lainnya, sehingga pemeriksaan upah bagi pekerja tidak lagi secara manual, harus daring ke perusahaan satu persatu," ujar Haiyani secara virtual di Jakarta, Selasa(2/3/2021).



Dia mengingatkan bahwa sumber daya yang kurang memadai menjadikan cakupan pemeriksaan pengupahan yang kurang optimal. "Sehingga perlu dipastikan pengupahan pada sektor usaha mikro dan usaha kecil perlu ditingkatkan sehingga kondisi perlindungan pada sektor ini dapat dilakukan dengan baik," ungkapnya.

Selain itu dengan UU Cipta kerja, kewajiban membayar upah telah menjadi sanksi pidana, hal ini perlu dirumuskan mekanisme yang standar dan memebrikan kepstian hukum bagi semua pihak.

"Ini merupakan tantangan baru bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya, baik memberikan perlindungan bagi pekerja namun juga memberikan kondisi yang kondusif dan kepastian hukum dalam berusaha," jelas Haiyani.



Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mensosialisasikan semua ketentuan peraturan perundangan pelaksana dari UU Ciptaker. "Semoga dapat memberikan informasi dan pemahaman yang baik," pungkas Haiyani.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)