Menaker Ida Akui Pembahasan PP Sektor Ketenagakerjaan Tak Puaskan Semua Pihak
Kamis, 04 Maret 2021 - 17:33 WIB
loading...
Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan empat peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja).
Pembahasan empat PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020. Selama hampir empat bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh tim tripartit (perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) tersebut menemui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun akhirnya, keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan. ( Baca juga:Kemnaker Terima Hibah Dua BLK Dari Pemprov Riau )
“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun di balik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Ida pada acara Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.
Menurut Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belumlah selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.
“Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.
Ida menambahkan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodasi semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.
Pembahasan empat PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020. Selama hampir empat bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh tim tripartit (perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) tersebut menemui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun akhirnya, keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan. ( Baca juga:Kemnaker Terima Hibah Dua BLK Dari Pemprov Riau )
“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun di balik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Ida pada acara Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.
Menurut Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belumlah selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.
“Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.
Ida menambahkan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodasi semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.
Lihat Juga :