Dampak Covid-19, Perputaran Uang Rp10,8 Triliun dari Kota Tidak Mengalir ke Daerah

Senin, 18 Mei 2020 - 23:48 WIB
loading...
Dampak Covid-19, Perputaran Uang Rp10,8 Triliun dari Kota Tidak Mengalir ke Daerah
Ilustrasi rupiah. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Perayaan Hari Raya Lebaran biasanya dilakukan dengan silaturahmi bersama sanak keluarga, termasuk yang berada di daerah. Namun pandemi Covid-19 telah membatasi aktifitas silaturahmi bersama sanak keluarga di daerah, dimana berdampak pada perputaran uang dari kota ke daerah.

Momen Lebaran merupakan momen perputaran uang paling besar di Indonesia, yang berdampak pada konsumsi rumah tangga. Konsumsi akan naik hingga 3 kali lipat, baik untuk kebutuhan pangan, sandang serta mengalirnya uang pemudik dari kota ke berbagai daerah tujuan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan tingginya perputaran uang saat Lebaran merupakan tradisi, dimana biasanya masyarakat sudah menabung jauh-jauh hari untuk dibelanjakan. Kemudian bagi pekerja mendapatkan THR dan bonus yang pada umumnya akan dibelanjakan saat hari raya Lebaran.

Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan peredaran uang dalam bentuk uang kartal selama masa Lebaran 2019 mencapai Rp192 triliun, meningkat 13,5% dibanding periode sama tahun 2018 yang mencapai Rp191,3 triliun.

Untuk Lebaran 2020, peredaran uang diperkirakan turun signifikan sebesar Rp158 triliun atau 17,7%. Penurunan ini sebagai dampak sistematik pandemi Covid-19. Namun jika dilihat realitas saat ini, jumlah penurunan tersebut berpotensi semakin besar. Indikatornya pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I turun menjadi 2,97%.

Sarman menerangkan ada lima penyebab penurunan uang di masa Lebaran tahun ini. Pertama, sumber pendapatan masyarakat menurun akibat kebijakan Work From Home dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, masyarakat lebih selektif dan berhati-hati membelanjakan uangnya. Ketiga, pengaturan ulang hari libur dari semula 12 hari menjadi 5 hari. Keempat, mayoritas pekerja swasta tertunda atau belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dan kelima, larangan pemerintah untuk tidak melakukan mudik pada Hari Raya Lebaran di tahun ini.

"Larangan mudik ini sesuatu yang wajar karena potensi pemudik menularkan Covid-19 kepada keluarga dan kerabat dan sahabat dikampung halaman sangat terbuka. Demi keselamatan bersama dan untuk mempercepat matinya penyebaran Covid-19, larangan mudik sesuatu yang harus ditaati," ujarnya.

Pada kondisi normal, aliran uang dari kota ke daerah tujuan mudik saat puncak Lebaran selalu naik dari tahun ke tahun. "Jika dalam kondisi normal, uang yang mengalir ke daerah tujuan mudik tahun 2020 ini diperkirakan sebesar Rp10,8 triliun naik 13,7% dari tahun 2019 sebesar Rp9,5 triliun," kata Sarman di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Lanjut Sarman, asumsi Rp10,8 triliun ini dihitung dari jumlah pemudik dari tahun ke tahun yang juga mengalami kenaikan. Jika tidak ada Covid-19 maka diperkirakan jumlah pemudik dari Jabodetabek ke berbagai daerah tujuan mudik diperkirakan mencapai 7.640.288 jiwa atau setara 2.546.763 keluarga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)