Menko Airlangga Ungkap Enam Stimulus Bangkitkan UMKM
loading...
A
A
A
GUBENG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) untuk kembali bangkit. Untuk itu pemerintah memberi dukungan melalui kebijakan enam stimulus ekonomi .
Upaya pemerintah untuk membangkitkan UMKM tidak lepas dari data bahwa 99% seluruh usaha yang beroperasi di Indonesia sangat terdampak oleh pandemi. UMKM sendiri memiliki konstribusi besarterhadap PDB Indonesia yakni sebesar 61%. Karena itu, pemerintah mengalokasikan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor UMKM sebesar Rp184,3 Triliun.
"Dukungan UMKM dan pembiayaan koperasi diberikan dalam bentuk enam stimulus, yaitu subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum, dan insentif pajak untuk restrukturisasi kredit, dan dukungan lainnya," ujar Menko Airlangga saat diskusi di Universitas Airlangga (UNAIR).
Lebih lanjut, dalam program kredit usaha rakyat, pemerintah memberikan perpanjangan subsidi bunga sebesar 3 persen selama enam bulan, penundaan angsuran pokok, relaksasi kebijakan KUR, dan secara khusus kepada ibu rumah tangga dan mereka yang terkena PHK, pemerintah memberikan KUR Super Mikro.
"Bantuan lain yang diberikan adalah Banpres Produksi Usaha Mikro bagi pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan dan program ini diperluas tahun 2021 ini," ujarnya.
Pemerintah juga menjalankan kebijakan semi bansos Kartu Prakerja yang dimanfaatkan oleh pekerja sektor UMKM terdampak pandemi melalui berbagai pelatihan, reskilling, dan upskilling.
“Melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, termasuk koperasi dan UMK, sehingga mereka dapat naik kelas,” ucap Menko Airlangga.
Strategi Pendukung
Sementara itu pemerintah juga mempersiapkan beberapa strategi lainnya guna mendukung pelaku UMKM kembali bangkit dari pandemi, diantaranya pemerintah akan memulihkan kepercayaan publik dengan melakukan vaksinasi yang secara bersamaan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di Jawa dan Bali.
Upaya pemerintah untuk membangkitkan UMKM tidak lepas dari data bahwa 99% seluruh usaha yang beroperasi di Indonesia sangat terdampak oleh pandemi. UMKM sendiri memiliki konstribusi besarterhadap PDB Indonesia yakni sebesar 61%. Karena itu, pemerintah mengalokasikan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor UMKM sebesar Rp184,3 Triliun.
"Dukungan UMKM dan pembiayaan koperasi diberikan dalam bentuk enam stimulus, yaitu subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum, dan insentif pajak untuk restrukturisasi kredit, dan dukungan lainnya," ujar Menko Airlangga saat diskusi di Universitas Airlangga (UNAIR).
Lebih lanjut, dalam program kredit usaha rakyat, pemerintah memberikan perpanjangan subsidi bunga sebesar 3 persen selama enam bulan, penundaan angsuran pokok, relaksasi kebijakan KUR, dan secara khusus kepada ibu rumah tangga dan mereka yang terkena PHK, pemerintah memberikan KUR Super Mikro.
"Bantuan lain yang diberikan adalah Banpres Produksi Usaha Mikro bagi pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan dan program ini diperluas tahun 2021 ini," ujarnya.
Pemerintah juga menjalankan kebijakan semi bansos Kartu Prakerja yang dimanfaatkan oleh pekerja sektor UMKM terdampak pandemi melalui berbagai pelatihan, reskilling, dan upskilling.
“Melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, termasuk koperasi dan UMK, sehingga mereka dapat naik kelas,” ucap Menko Airlangga.
Strategi Pendukung
Sementara itu pemerintah juga mempersiapkan beberapa strategi lainnya guna mendukung pelaku UMKM kembali bangkit dari pandemi, diantaranya pemerintah akan memulihkan kepercayaan publik dengan melakukan vaksinasi yang secara bersamaan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di Jawa dan Bali.