KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN

Rabu, 24 Maret 2021 - 11:59 WIB
loading...
KPPU Telusuri Rangkap...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menelusuri rankap jabatan di BUMN . Namun demikian masih enggan membocorkan nama-nama pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam dualisme kepemimpinan dengan perusahaan non BUMN. Hal serupa juga berlaku bagi identitas korporasi swasta yang secara struktural diisi oleh petinggi BUMN tersebut.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyebut, keengganan tersebut karena proses investigasi masih dilakukan pihaknya. Saat ini sudah teridentifikasi 31 nama komisaris dan direksi BUMN yang berasal dari kalster keuangan, asuransi, dan investasi. Secara keselurhan ada 62 nama yang sudah dikatongi KPPU dengan klaster yang berbeda.



KPPU menduga, masih banyak nama-nama petinggi perseroan pelat merah yang rangkap jabatan dan berasal dari klaster BUMN lainnya. "Masih dalam tahap penelitian tiga klaster industri. Masih ada banyak sektor lain," ujar Kodrat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).

Selaku Ketua lembaga pengawasan, Kodrat sudah menginstruksikan kepada jajaran KPPU untuk tidak terburuh-buruh membocorkan nama komisaris dan direksi BUMN serta identitas perusahaan swasta kepada wartawan. Sikap itu sebagai wujud mengedepankan informasi yang akurat yang diperoleh melalui proses investigasi.

"Sebagai ketua melalui rakom sebagai organ keputusan tertinggi KPPU saya sudah perintahkan kepada jajaran nama-nama person (orang) dan perusahaan tidak akan dibuka karena belum final sembari menunggu tanggapan kemeneg BUMN," katanya.

Ihwal dokumen atau surat yang dikirimkan KPPU kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin 22 Maret 2021, hanya berisi saran dan pertimbangan dari hasil investigasi sementara. Dimana, KPPU menyarankan agar Erick Thohir merubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

"Yang kemarin dikirimkan adalah surat saran dan pertimbangan dari KPPU kepada pihak eksekutif dalam hal ini kementerian BUMN untuk memperbaiki atau mencabut pasal terkait rangkap jabatan salam Permen BUMN Nomor 10/2020," tuturnya.



Dalam ajuannya, KPPU menyarankan agar Menteri BUMN mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN, sebagaimana tercantum di BAB 5 Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Berikutnya, memastikan personil yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan dalam posisi di luar BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau adanya tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu.

Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Usai dokumen diserahkan kepada Kementerian BUMN, KPPU menunggu tindak lanjut Erick Thohir. Apakah, akan mengikuti atau tidak menjadi kajian dan pertimbangan internal Kementerian BUMN. "Tindak lanjutnya dari kemen BUMN, bagaimana? Apa mau mengikuti kami atau tidak, kita kan belum tau, katanya mereka kan belum menerima, kalau belum diterima berarti kita belum bisa tagih dong jawabannya apa," ujar dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)