Sambangi KSP Beraset Rp1,6 Triliun, Teten Pacu Koperasi Masuk Rantai Pasok Global
loading...
A
A
A
Kakao di Kalbar, menurut Teten, sudah tepat menjadi produk unggulan. Dia menjanjikan, jika ada masalah terkait perizinan dan sertifikasi, akan dibicarakan langsung ke dinas provinsi terkait.
"Ini tidak sulit, sama-sama dengan provinsi kami cari solusi. Banyak permintaan buah tropis untuk ekspor, Keling Kumang harus masuk market ke sana," ujarnya.
Dia juga meminta koperasi tak lagi hanya mengurusi usaha tradisional tapi juga komoditas unggulan lain di sektor kelautan maupun pertanian. Koperasi harus masuk ke sektor produksi rantai pasok global sebagaimana misi KemenkopUKM yang ingin menambah rasio wirausaha dan menciptakan koperasi-koperasi besar.
“Jangan lagi saya dengar koperasi besar justru hadir di negara kapitalis seperti Fonterra di Selandia Baru dan Coop De-France dari Prancis, bukan di Indonesia di mana ruh koperasi lahir," tegasnya.
Di samping itu, dalam Permenkopukm No. 9 Tahun 2020 soal pengawasan koperasi, Teten menegaskan adanya transformasi tingkat kepercayaan masyarakat ke KSP. Ke depan akan juga dibuat klasifikasi koperasi berdasarkan kategori modal inti atau Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) seperti apa yang ada di perbankan.
"Karena risiko koperasinya sudah sama dengan perbankan. Tapi yang masih kurang perlindungan simpanan koperasi. Kami sudah usulkan ke kementerian terkait untuk diajukan di UU Ciptaker tapi ini harus secara mendalam dibahas di UU khusus koperasi nanti," sebut Teten.
Lihat Juga: Dukung Ekonomi Nasional dan MBG, Kementerian Koperasi Gelar Cooperatives Business Forum 2024
"Ini tidak sulit, sama-sama dengan provinsi kami cari solusi. Banyak permintaan buah tropis untuk ekspor, Keling Kumang harus masuk market ke sana," ujarnya.
Dia juga meminta koperasi tak lagi hanya mengurusi usaha tradisional tapi juga komoditas unggulan lain di sektor kelautan maupun pertanian. Koperasi harus masuk ke sektor produksi rantai pasok global sebagaimana misi KemenkopUKM yang ingin menambah rasio wirausaha dan menciptakan koperasi-koperasi besar.
“Jangan lagi saya dengar koperasi besar justru hadir di negara kapitalis seperti Fonterra di Selandia Baru dan Coop De-France dari Prancis, bukan di Indonesia di mana ruh koperasi lahir," tegasnya.
Di samping itu, dalam Permenkopukm No. 9 Tahun 2020 soal pengawasan koperasi, Teten menegaskan adanya transformasi tingkat kepercayaan masyarakat ke KSP. Ke depan akan juga dibuat klasifikasi koperasi berdasarkan kategori modal inti atau Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) seperti apa yang ada di perbankan.
"Karena risiko koperasinya sudah sama dengan perbankan. Tapi yang masih kurang perlindungan simpanan koperasi. Kami sudah usulkan ke kementerian terkait untuk diajukan di UU Ciptaker tapi ini harus secara mendalam dibahas di UU khusus koperasi nanti," sebut Teten.
Lihat Juga: Dukung Ekonomi Nasional dan MBG, Kementerian Koperasi Gelar Cooperatives Business Forum 2024
(ind)