Larangan Mudik dan Cuti PNS Harus Diawasi Ketat, Pimpinan Instansi Jangan Kendor

Kamis, 08 April 2021 - 08:23 WIB
loading...
Larangan Mudik dan Cuti...
KemenPANRB meminta, agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan tentang larangan cuti dan mudik bagi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK saat Lebaran 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPANRB ), Rini Widyantini meminta, agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.

Seperti diketahui SE tersebut mengatur tentang larangan cuti dan mudik bagi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK. Rini meminta agar pimpinan instansi memberikan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar itu.

“Untuk itu PPK dari seluruh instansi pemerintah agar melakukan pengawasan dan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar SE tersebut,” ungkapnya, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Ingat! Hanya 2 Cuti Ini yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran

Rini kembali mengingatkan bahwa larangan mudik dan cuti berlaku selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dia mengatakan adanya larangan ini diharapkan dapat menekan laju penularan covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap, Pemerintah...
Siap-siap, Pemerintah Bakal Tempatkan CPNS 2024 Fresh Graduate di IKN
Perbaiki Kualitas Pelayanan...
Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik di Daerah, KemenPAN-RB Gelar Kompetisi Wirausaha Sosial
Jangan Terlewat! Pemerintah...
Jangan Terlewat! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi ASN pada 2023
Pegawai Honorer Dihapus...
Pegawai Honorer Dihapus November, MenpanRB: Tidak Ada PHK Massal
Diapresiasi Menpan RB,...
Diapresiasi Menpan RB, Ganjar Siap Kembangkan Layanan Digital Mal Pelayanan Publik
MenpanRB Azwar Anas:...
MenpanRB Azwar Anas: Tak Ada Lagi Istilah ASN Pegawai Seumur Hidup yang Tak Bisa Dipecat
7 Tips Mudik Lebaran...
7 Tips Mudik Lebaran Sendirian bagi Perempuan, Biar Makin Aman dan Nyaman
Mengenal Microsleep...
Mengenal Microsleep saat Mudik, Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Bakal Diatur di PP,...
Bakal Diatur di PP, Menteri PANRB: ASN Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan
Rekomendasi
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved