Syarat Perjalanan Diperketat, Pengusaha Bus: Tak Sinkron dengan Perda

Jum'at, 23 April 2021 - 13:42 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Pengusaha bus menyebut ada ketidaksesuaian antara SE terkait pengetatan syarat perjalanan dari Kemenhub dan perda. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan telah Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran (SE) ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.



Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, ada perbedaan antara SE yang dikeluarkan oleh Kemenhub dengan Peraturan Daerah (perda) soal ini. Dia mencontohkan Perda yang dbuat Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Lampung.

"Pemprov Lampung juga bikin perda larangan mudik. Tapi tidak mengacu ke SE yang dikeluarkan Kemenhub. Coba baca SE terbaru, angkutan darat tidak diwajibkan bawa surat keterangan rapid test tapi diperiksa acak dengan tes antigen," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).



Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kecelakaan Bus SMK Lingga...
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemenhub Ungkap PO Putera Fajar Lalai Tak Uji Berkala
Klakson Telolet Dilarang,...
Klakson Telolet Dilarang, Berikut Imbauan Kemenhub ke Operator Bus
Daftar Daerah dengan...
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta
KAI Rilis Syarat Naik...
KAI Rilis Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Begini Aturan Wajib Vaksinasi Booster
Bikin Omzet Turun, Pedagang...
Bikin Omzet Turun, Pedagang Pasar Keluhkan Perda KTR
6 Juragan Bus yang Pernah...
6 Juragan Bus yang Pernah Pegang Kekuasaan, Nomor 1-3 Ternyata Satu Keluarga!
Kecelakaan Bus Terus...
Kecelakaan Bus Terus Terulang, Pengamat: Sopir Kerap Jadi Tumbal Pengusaha Tamak
Izin Mudik Lebaran Tahun...
Izin Mudik Lebaran Tahun Ini Belum Diputuskan, Begini Kata Jubir Luhut
Tunggu Keputusan Mudik...
Tunggu Keputusan Mudik Dilarang atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenhub
Rekomendasi
It’s Family Time!...
It’s Family Time! Chilling Setelah Beraktivitas, Nonton Deretan Film Blockbuster Di Big Movies Platinum GTV!
Para Pemimpin Timur...
Para Pemimpin Timur Tengah Ungkap Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
3 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
3 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
5 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
5 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
6 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
6 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved