Syarat Perjalanan Diperketat, Pengusaha Bus: Tak Sinkron dengan Perda

Jum'at, 23 April 2021 - 13:42 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Pengusaha bus menyebut ada ketidaksesuaian antara SE terkait pengetatan syarat perjalanan dari Kemenhub dan perda. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan telah Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran (SE) ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara

Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, ada perbedaan antara SE yang dikeluarkan oleh Kemenhub dengan Peraturan Daerah (perda) soal ini. Dia mencontohkan Perda yang dbuat Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Lampung.

"Pemprov Lampung juga bikin perda larangan mudik. Tapi tidak mengacu ke SE yang dikeluarkan Kemenhub. Coba baca SE terbaru, angkutan darat tidak diwajibkan bawa surat keterangan rapid test tapi diperiksa acak dengan tes antigen," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecelakaan Bus SMK Lingga...
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemenhub Ungkap PO Putera Fajar Lalai Tak Uji Berkala
Klakson Telolet Dilarang,...
Klakson Telolet Dilarang, Berikut Imbauan Kemenhub ke Operator Bus
Daftar Daerah dengan...
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta
KAI Rilis Syarat Naik...
KAI Rilis Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Begini Aturan Wajib Vaksinasi Booster
Bikin Omzet Turun, Pedagang...
Bikin Omzet Turun, Pedagang Pasar Keluhkan Perda KTR
6 Juragan Bus yang Pernah...
6 Juragan Bus yang Pernah Pegang Kekuasaan, Nomor 1-3 Ternyata Satu Keluarga!
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Rekomendasi
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Beredar Isu Menteri...
Beredar Isu Menteri PU Dody Hanggodo Kena Reshuffle Agustus Mendatang, Istana Buka Suara
Setelah Sintya Marisca,...
Setelah Sintya Marisca, VISION+ Perkenalkan Jeremie Tobing di First Look My Chef in Crime
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved