Syarat Perjalanan Diperketat, Pengusaha Bus: Tak Sinkron dengan Perda

Jum'at, 23 April 2021 - 13:42 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Pengusaha bus menyebut ada ketidaksesuaian antara SE terkait pengetatan syarat perjalanan dari Kemenhub dan perda. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan telah Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran (SE) ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara

Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, ada perbedaan antara SE yang dikeluarkan oleh Kemenhub dengan Peraturan Daerah (perda) soal ini. Dia mencontohkan Perda yang dbuat Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Lampung.

"Pemprov Lampung juga bikin perda larangan mudik. Tapi tidak mengacu ke SE yang dikeluarkan Kemenhub. Coba baca SE terbaru, angkutan darat tidak diwajibkan bawa surat keterangan rapid test tapi diperiksa acak dengan tes antigen," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecelakaan Bus SMK Lingga...
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemenhub Ungkap PO Putera Fajar Lalai Tak Uji Berkala
Klakson Telolet Dilarang,...
Klakson Telolet Dilarang, Berikut Imbauan Kemenhub ke Operator Bus
Daftar Daerah dengan...
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta
KAI Rilis Syarat Naik...
KAI Rilis Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Begini Aturan Wajib Vaksinasi Booster
Bikin Omzet Turun, Pedagang...
Bikin Omzet Turun, Pedagang Pasar Keluhkan Perda KTR
6 Juragan Bus yang Pernah...
6 Juragan Bus yang Pernah Pegang Kekuasaan, Nomor 1-3 Ternyata Satu Keluarga!
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Rekomendasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Hajar Makau, Indonesia...
Hajar Makau, Indonesia Amankan Tiket Perempat Final Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2026
Berita Terkini
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved