Simak Baik-baik, Bus Berstiker Bukan untuk Mudik!

Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:32 WIB
loading...
Simak Baik-baik, Bus Berstiker Bukan untuk Mudik!
Beberapa bus yang memiliki stiker memang diperbolehkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun yang harus diketahui, angkutan bus ini hanya bisa digunakan bagi penumpang yang dikecualikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Beberapa bus berstiker memang diperbolehkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun yang harus diketahui, angkutan bus ini hanya bisa digunakan bagi penumpang yang dikecualikan.

“Angkutan ini digunakan untuk non mudik jadi bukan untuk mudik hanya untuk kepentingan mendesak,” ujar Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).



Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian juga tertuang dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kepentingan mendesak itu ada 4 pertama perjalanan dinas kedua apabila kelurga meninggal kemudian ada keluaga sakit kemudian juga ibu hamil atau melahirkan,” jelasnya.



Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukan surat bebas covid-19 yang masih berlaku.

“Itu keluarga dekat yang harus ikut disitu. Itu dibuktikan dengan kartu keluarga. Nanti dia mengutus SIKM ke kelurahan atau melalui Online bisa setelah SIKM-nya keluar dia dateng ke terminal dan juga apabila perjalanan dinas dia harus melampirkan surat dinas tapi harus cap basah tidak boleh fotocopy,” ungkapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)