Simak Baik-baik, Bus Berstiker Bukan untuk Mudik!
Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:32 WIB
loading...
Beberapa bus yang memiliki stiker memang diperbolehkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun yang harus diketahui, angkutan bus ini hanya bisa digunakan bagi penumpang yang dikecualikan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Beberapa bus berstiker memang diperbolehkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun yang harus diketahui, angkutan bus ini hanya bisa digunakan bagi penumpang yang dikecualikan.
“Angkutan ini digunakan untuk non mudik jadi bukan untuk mudik hanya untuk kepentingan mendesak,” ujar Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: 3.000 Bus Berstiker Khusus Bisa Wara-wiri Mulai Hari Ini
Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian juga tertuang dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Angkutan ini digunakan untuk non mudik jadi bukan untuk mudik hanya untuk kepentingan mendesak,” ujar Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: 3.000 Bus Berstiker Khusus Bisa Wara-wiri Mulai Hari Ini
Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian juga tertuang dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Lihat Juga :