Kemnaker Angkat Tangan Terkait Kedatangan TKA untuk Proyek Strategis
Kamis, 20 Mei 2021 - 16:47 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan tenaga kerja asing (TKA) masih tetap dihentikan sementara. Namun ada beberapa pengecualian untuk TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN).
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pengehentian sementara ntuk izin TKA baru juga menyusul pandemi yang masih belum mereda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Baca juga:Pemerintah Bidik Penambahan 38 GW dari PLTS pada 2035
“Berdasarkan SE No. M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” ujar Chairul dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Chairul menjelaskan penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) tetap dilakukan berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait. Dan yang paling utama adalah harus tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pengehentian sementara ntuk izin TKA baru juga menyusul pandemi yang masih belum mereda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Baca juga:Pemerintah Bidik Penambahan 38 GW dari PLTS pada 2035
“Berdasarkan SE No. M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” ujar Chairul dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Chairul menjelaskan penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) tetap dilakukan berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait. Dan yang paling utama adalah harus tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
Lihat Juga :