Instansi Wajib Cantumkan Informasi Detail Saat Seleksi PPPK
Senin, 14 Juni 2021 - 13:24 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada beberapa informasi yang wajib dicantumkan oleh instansi saat mengumumkan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) . Di antaranya nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan.
Baca juga:15 Ulama Besar yang Pernah Dipenjara Oleh Penguasa
“Lalu kualifikasi pendidikan. Lamaran yang ditujukan ke SSCASN seluruhnya dilakukan secara elektronik. Kemudian jadwal tahapan seleksi, syarat yang harus dipenuhi. Selanjutnya helpdesk/call center, media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi,” katanya, Senin (14/6/2021).
Selain itu dia menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja pada pengumuman seleksi PPPK tersebut.
“Jadi untuk PPPK perlu dicantumkan masa perjanjian hubungan kerjanya sesuai dengan PermenPANRB 70. Apakah satu tahun, paling minimal satu tahun atau paling maksimal lima tahun dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan,” ujarnya.
Baca juga:15 Ulama Besar yang Pernah Dipenjara Oleh Penguasa
“Lalu kualifikasi pendidikan. Lamaran yang ditujukan ke SSCASN seluruhnya dilakukan secara elektronik. Kemudian jadwal tahapan seleksi, syarat yang harus dipenuhi. Selanjutnya helpdesk/call center, media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi,” katanya, Senin (14/6/2021).
Selain itu dia menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja pada pengumuman seleksi PPPK tersebut.
“Jadi untuk PPPK perlu dicantumkan masa perjanjian hubungan kerjanya sesuai dengan PermenPANRB 70. Apakah satu tahun, paling minimal satu tahun atau paling maksimal lima tahun dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan,” ujarnya.
Lihat Juga :