Instansi Wajib Cantumkan Informasi Detail Saat Seleksi PPPK

Senin, 14 Juni 2021 - 13:24 WIB
loading...
Instansi Wajib Cantumkan Informasi Detail Saat Seleksi PPPK
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada beberapa informasi yang wajib dicantumkan oleh instansi saat mengumumkan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) . Di antaranya nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan.

Baca juga:15 Ulama Besar yang Pernah Dipenjara Oleh Penguasa

“Lalu kualifikasi pendidikan. Lamaran yang ditujukan ke SSCASN seluruhnya dilakukan secara elektronik. Kemudian jadwal tahapan seleksi, syarat yang harus dipenuhi. Selanjutnya helpdesk/call center, media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi,” katanya, Senin (14/6/2021).

Selain itu dia menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja pada pengumuman seleksi PPPK tersebut.

“Jadi untuk PPPK perlu dicantumkan masa perjanjian hubungan kerjanya sesuai dengan PermenPANRB 70. Apakah satu tahun, paling minimal satu tahun atau paling maksimal lima tahun dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

Baca juga:Selamat, 184.942 Peserta Dinyatakan Lulus SBMPTN 2021

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa pelamaran PPPK dilakukan secara daring. Kemudian dia menyebut bahwa pengunggahan dokumen pada prinsipnya secara elektronik.

“Jadi kami berharap walaupun ada proses-proses yang dikirimkan dokumen fisik tapi seluruhnya tetap secara elektronik. Yang fisik untuk back up saja. Nanti proses-proses dokumen tersebut akan digunakan saat pemberkasan,”pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)