Harga Sepeda Brompton Anjlok, Ada yang Jual di Bawah Rp30 Juta

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:41 WIB
loading...
Harga Sepeda Brompton Anjlok, Ada yang Jual di Bawah Rp30 Juta
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sepeda lipat Brompton yang sempat naik daun dan melejit harganya dalam 1,5 tahun terakhir kini sudah menurun pamornya. Ketua Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo menyebut, harga sepeda Brompton sudah kembali ke harga normal.

“Harga sepeda Brompton yang kondisi baru, tipe basic color sekitar Rp36 juta. Dulu sebelum booming, harga basic color ada di harga Rp40 juta hingga Rp45 juta,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (24/6/2021).

Dengan beragamnya harga sepeda Brompton kondisi baru, tak sedikit juga masyarakat membeli sepeda Brompton dengan kondisi bekas alias second. “Untuk yang second sudah ada yang jual di bawah Rp30 juta, kira-kira di kisaran Rp26 juta hingga Rp27 juta,” sebut dia.



Tak hanya itu, Eko menerangkan sepeda Brompton limited edition juga mengalami penurunan harga. Sebelumnya, sepeda Brompton Black Edition melambung tinggi sampai menembus harga Rp50 juta. Kini harga sudah kembali normal pada kisaran Rp39-Rp40 jutaan. Sedangkan harga sepeda Black Edition kondisi second dijual Rp33-Rp34 juta.

Jika menilik pada tahun lalu di mana harga Brompton menjulang tinggi, menurut Eko, hal itu salah satunya dikarenakan efek pandemi Covid-19, di mana permintaan naik namun pasokan komponen tidak mencukupi, ditambah dengan minimnya pekerja pabrik. Akibatnya, harga sepeda Brompton mengalami kenaikan yang tidak wajar.



“Dulu Brompton harganya nggak normal, demand tinggi, supply tersendat. Pandemi Covid-19 ini yang membuat keterlambatan supply. Belum lagi ada pengurangan karyawan,” tukasnya.

Seperti diketahui, sepeda Brompton sempat menjadi buah bibir pada akhir 2019 lalu saat Kementerian Keuangan mengungkap kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton yang diangkut pesawat Garuda Indonesia. Kasus ini menyeret mantan direktur utama Garuda, Ari Ashkara, yang akhirnya dijatuhi hukuman pidana.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)