Anies Ngamuk Segel Kantor Pelanggar PPKM Darurat, Simak Aturan WFO & WFH Karyawan!

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:51 WIB
loading...
Anies Ngamuk Segel Kantor...
Ilustrasi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan terkait peraturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Adapun peraturan tersebut mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!

Sedangkan, sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama PPKM Darurat diberlakukan. Sementara itu, untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Walau peraturan yang ada sudah cukup jelas, namun masih saja terdapat perusahaan yang tidak mentaati peraturan tersebut. Diketahui, baru saja Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan teguran saat melakukan inspeksi di gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Selasa (6/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal WFH Seminggu Sekali, Awas! Ganggu Operasional Usaha
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Premier Padel Valladolid...
Premier Padel Valladolid P2 2026 Tayang di VISION+, Cek Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Infografis
Bagi Calon Pemudik,...
Bagi Calon Pemudik, Simak Sejumlah Aturan Mudik Lebaran 2022!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved