Anies Ngamuk Segel Kantor Pelanggar PPKM Darurat, Simak Aturan WFO & WFH Karyawan!

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:51 WIB
loading...
Anies Ngamuk Segel Kantor...
Ilustrasi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan terkait peraturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Adapun peraturan tersebut mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/7/2021).



Sedangkan, sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama PPKM Darurat diberlakukan. Sementara itu, untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Walau peraturan yang ada sudah cukup jelas, namun masih saja terdapat perusahaan yang tidak mentaati peraturan tersebut. Diketahui, baru saja Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan teguran saat melakukan inspeksi di gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Selasa (6/7/2021).

"Baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta. Kami menemukan masih ada kantor yang bukan sektor esensial tapi masih tetap masuk bekerja. Ini bukan hanya pelanggaran #PPKMDarurat, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," ujar Anies Baswedan di akun media sosial Twitternya.



Dari video yang beredar di media sosial, diketahui gedung 43 lantai yang disegel Anies Baswedan merupakan kantor PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre.

"Di kantor-kantor pencakar langit ibukota di lantai 43. Mereka orang yang sangat terdidik. Kantornya bukan termasuk esensial dan kritikal tapi semua tetap bekerja. Bukan hanya tidak mematuhi peraturan tapi juga membahayakan keselamatan pekerjanya," tambah Anies.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Bantah Bakal Bubarkan...
Anies Bantah Bakal Bubarkan BUMN, Pertanyakan Akal Sehat Erick Thohir
Dicolek Anies Soal Jalur...
Dicolek Anies Soal Jalur Kereta, Ini Sepak Terjang Jonan: Tolak Kereta Cepat, Berseteru dengan Ahok hingga Rusdi Kirana
Soal Nasib Kelanjutan...
Soal Nasib Kelanjutan Proyek IKN, Anies: Perumahan Rakyat Dahulu
Karyawan BUMN Diminta...
Karyawan BUMN Diminta WFH Demi Cegah Polusi Udara, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
Diguncang WFH, Rupiah...
Diguncang WFH, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp15.328
Buruh Menilai Kebijakan...
Buruh Menilai Kebijakan WFH Bagi Pegawai Kantor Diskriminatif untuk Pekerja Pabrik
Kurangi Polusi Udara...
Kurangi Polusi Udara Jakarta, PNS Pemda hingga Kementerian Bakal WFH Lagi
Bertemu Para Kades di...
Bertemu Para Kades di Jambi, Anies Beberkan Strategi Tingkatkan Pembangunan Desa
Adaptasi Pola Kerja...
Adaptasi Pola Kerja Baru, MNC Life Izinkan Beberapa Karyawan WFH
Rekomendasi
Baznas Komitmen Kelola...
Baznas Komitmen Kelola ZIS untuk Pembangunan Nasional dan Pengentasan Kemiskinan
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Berita Terkini
Buntut PHK Pekerja,...
Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
31 menit yang lalu
Publikasi APBN KiTa...
Publikasi APBN KiTa Molor, Sri Mulyani Malam-malam Lapor ke Prabowo di Istana
48 menit yang lalu
Zurich Indonesia Perkuat...
Zurich Indonesia Perkuat SDM untuk Bersaing di Pasar Global
1 jam yang lalu
Takaran MinyaKita Disunat,...
Takaran MinyaKita Disunat, Wamentan: Jangan Ingin Untung Sesaat, Rakyat Dikorbankan
1 jam yang lalu
Perkuat Pasokan Energi...
Perkuat Pasokan Energi Primer Pembangkit, PLN EPI Pastikan Keandalan Listrik Selama Ramadan
2 jam yang lalu
Sukses Terbitkan Sukuk...
Sukses Terbitkan Sukuk Mudarabah Berkelanjutan, Pegadaian Raih Penghargaan IFN Global Awards 2024
4 jam yang lalu
Infografis
PPKM Dihentikan tapi...
PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved