Anies Ngamuk Segel Kantor Pelanggar PPKM Darurat, Simak Aturan WFO & WFH Karyawan!

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:51 WIB
loading...
Anies Ngamuk Segel Kantor...
Ilustrasi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan terkait peraturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Adapun peraturan tersebut mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!

Sedangkan, sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama PPKM Darurat diberlakukan. Sementara itu, untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Walau peraturan yang ada sudah cukup jelas, namun masih saja terdapat perusahaan yang tidak mentaati peraturan tersebut. Diketahui, baru saja Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan teguran saat melakukan inspeksi di gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Selasa (6/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal WFH Seminggu Sekali, Awas! Ganggu Operasional Usaha
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved