Anies Ngamuk Segel Kantor Pelanggar PPKM Darurat, Simak Aturan WFO & WFH Karyawan!

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:51 WIB
loading...
Anies Ngamuk Segel Kantor...
Ilustrasi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan terkait peraturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Adapun peraturan tersebut mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!

Sedangkan, sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama PPKM Darurat diberlakukan. Sementara itu, untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Walau peraturan yang ada sudah cukup jelas, namun masih saja terdapat perusahaan yang tidak mentaati peraturan tersebut. Diketahui, baru saja Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan teguran saat melakukan inspeksi di gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Selasa (6/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal WFH Seminggu Sekali, Awas! Ganggu Operasional Usaha
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Mantan Koordinator Pusat...
Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Berita Terkini
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Infografis
PPKM Jabodetabek Naik...
PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Makan di Tempat Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved