Ada PPKM Darurat, Truk ODOL Malah Tambah Pongah di Jalan

Senin, 12 Juli 2021 - 13:56 WIB
loading...
Ada PPKM Darurat, Truk...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pergerakan angkutan truk logistik meningkat selama penerapan PPKM darurat . Hal itu juga didorong oleh kebijakan kepolisian yang memperbolehkan angkutan logistik menggunakan jalur busway.

Namun, kondisi ini juga dimanfaatkan oleh oknum pengusaha pengangkut barang yang lebih semena-mena melintasi jalan dengan membawa muatan berlebih atau Overdimension and Overload (odol)

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, selama PPKM Darurat angkutan logistik memang harus mendapat prioritas. Namun, bukan berarti mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).



Dia menuturkan, seharusnya walaupun angkutan logistik saat ini tengah diprioritaskan namun perlu juga adanya kebijakan untuk mengatur jalannya angkutan truk logistik supaya tidak semena-mena.

“Bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk yang bermuatan lebih semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir,” ungkapnya.

Pelanggar muatan dengan dimensi berlebih atau ODOL di jalan, kata Djoko, berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan, jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan.

Oleh karena itu, menyebabkan kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas mengalami penurunan, dan biaya operasi kendaraan meningkat. Sehingga pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.



Dia menerangkan bahwa di Indonesia sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih, di mana semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.

Selain itu, Djoko juga melihat pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih. “Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)