Ada PPKM Darurat, Truk ODOL Malah Tambah Pongah di Jalan
Senin, 12 Juli 2021 - 13:56 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pergerakan angkutan truk logistik meningkat selama penerapan PPKM darurat . Hal itu juga didorong oleh kebijakan kepolisian yang memperbolehkan angkutan logistik menggunakan jalur busway.
Namun, kondisi ini juga dimanfaatkan oleh oknum pengusaha pengangkut barang yang lebih semena-mena melintasi jalan dengan membawa muatan berlebih atau Overdimension and Overload (odol)
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, selama PPKM Darurat angkutan logistik memang harus mendapat prioritas. Namun, bukan berarti mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.
“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Akibat Pandemi, Apindo Perkirakan PHK Sektor Pekerja Formal Capai 30%
Dia menuturkan, seharusnya walaupun angkutan logistik saat ini tengah diprioritaskan namun perlu juga adanya kebijakan untuk mengatur jalannya angkutan truk logistik supaya tidak semena-mena.
“Bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk yang bermuatan lebih semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir,” ungkapnya.
Namun, kondisi ini juga dimanfaatkan oleh oknum pengusaha pengangkut barang yang lebih semena-mena melintasi jalan dengan membawa muatan berlebih atau Overdimension and Overload (odol)
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, selama PPKM Darurat angkutan logistik memang harus mendapat prioritas. Namun, bukan berarti mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.
“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Akibat Pandemi, Apindo Perkirakan PHK Sektor Pekerja Formal Capai 30%
Dia menuturkan, seharusnya walaupun angkutan logistik saat ini tengah diprioritaskan namun perlu juga adanya kebijakan untuk mengatur jalannya angkutan truk logistik supaya tidak semena-mena.
“Bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk yang bermuatan lebih semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir,” ungkapnya.
Lihat Juga :