34 Juta Pelaku Parekraf Terdampak PPKM Darurat, Sandiaga Kasih Solusi Ini

Senin, 12 Juli 2021 - 15:21 WIB
loading...
34 Juta Pelaku Parekraf Terdampak PPKM Darurat, Sandiaga Kasih Solusi Ini
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 tak dimungkiri membawa dampak terhadap pelaku usaha, tak terkecuali di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, ada sekitar 34 juta pelaku parekraf yang terkena dampak seperti menutup destinasi wisata.

"Pada intinya dampak luar biasa, PPKM darurat menghentikan mobilitas sampai menutup destinasi wisata. 34 juta pelaku usaha ekonomi kreatif tidak berkegiatan," ujar Sandiaga pada Weekly Press Briefing secara virtual di Jakarta, Senin (12/7/2021).



Menurut Sandiaga, diantara berbagai sektor, pariwisata menjadi salah satu yang kena imbas besar, terutama daerah Bali. Selain itu, pelaku ekonomi kreatif seperti perfilman juga banyak yang mengeluh, misalnya terkendala dalam melakukan syuting.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pelaku parekraf tetap bisa melakukan aktifitas namun ada syaratnya. "Syaratnya patuhi ketentuan PPKM Darurat. Kita akan bantu fasilitasi, misalnya sektor perfilman bisa syuting di kawasan Politeknik Pariwisata Bali," kata Sandiaga.

Sementara itu, mengenai wacana PPKM darurat diperpanjang, Sandiaga mengatakan bahwa efek yang dirasakan pelaku parekraf akan terasa pada bulan depan.

"Efek terlihat di bulan depan begitu nanti pelaku parekraf merasakan untuk mengambil keputusan apakah PPKM darurat ini berdampak ke nasib pekerja (yang mungkin) akan dirumahkan atau dari bantuan pemerintah," jelas dia.



Sebelumnya, Sandiaga mengungkapkan bahwa untuk membantu meringankan para pelaku parekraf yang terdampak pandemi, pemerintah menyiapkan program dana hibah pariwisata.

Kemenparekraf juga turut menyiapkan bantuan lainnya untuk pelaku parekraf yaitu bantuan insentif pemerintah, bantuan sosial yang akan disalurkan Kementerian Sosial, maupun bantuan likuiditas lainnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)