Dorong Kinerja Pasar Modal Syariah RI, Ini Kebijakan Strategis Pemerintah
Kamis, 15 Juli 2021 - 21:30 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Tercatat ada dua kebijakan strategi yang ditempuh otoritas RI.
Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury menyebutkan kedua kebijakan yang diambil diharapkan mampu mendorong kinerja pasar modal syariah di Tanah Air. Adapun kebijakan yang dimaksud ialah pengembangan efek syariah melalui securities crowdfunding dan penerbitan sukuk daerah.
"Kebijakan yang kami harapkan bisa mendorong pasar modal syariah adalah pengembangan efek syariah melalui securities crowdfunding," ujar Pahala, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Wapres Minta Milenial Didorong Masuk Pasar Syariah
Strategi securities crowdfunding sendiri akan diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.P4/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Pahala menilai, keberadaan POJK tersebut, berpotensi mendorong produk-produk saham syariah dan sukuk yang diterbitkan melalui securities crowdfunding. Pemerintah juga berharap, beleid tersebut dapat memenuhi kebutuhan pendanaan bagi sektor UMKM maupun para pengusaha yang bergerak di bidang startup.
Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury menyebutkan kedua kebijakan yang diambil diharapkan mampu mendorong kinerja pasar modal syariah di Tanah Air. Adapun kebijakan yang dimaksud ialah pengembangan efek syariah melalui securities crowdfunding dan penerbitan sukuk daerah.
"Kebijakan yang kami harapkan bisa mendorong pasar modal syariah adalah pengembangan efek syariah melalui securities crowdfunding," ujar Pahala, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Wapres Minta Milenial Didorong Masuk Pasar Syariah
Strategi securities crowdfunding sendiri akan diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.P4/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Pahala menilai, keberadaan POJK tersebut, berpotensi mendorong produk-produk saham syariah dan sukuk yang diterbitkan melalui securities crowdfunding. Pemerintah juga berharap, beleid tersebut dapat memenuhi kebutuhan pendanaan bagi sektor UMKM maupun para pengusaha yang bergerak di bidang startup.
Lihat Juga :