Habiskan Makan di Warung dalam 7 Menit, Wamendag: 20 Menit Sangat Bisa Diterapkan, Asal Jangan Ngobrol

Minggu, 01 Agustus 2021 - 14:00 WIB
loading...
Habiskan Makan di Warung dalam 7 Menit, Wamendag: 20 Menit Sangat Bisa Diterapkan, Asal Jangan Ngobrol
Wamendag Jerry Sambuaga saat makan di sebuah warung makan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung hingga hari ini. Namun, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi pengusaha warung makan untuk membuka gerainya dengan melayani makan di tempat dengan durasi makan pengunjung maksimal 20 menit.

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mencoba aturan tersebut dengan langsung makan di sebuah warung yang serupa dengan warung Tegal atau warung Padang di sekitar Stasiun Balapan, Solo. Tak disangka, ternyata Wamendag bisa menghabiskan makanan hanya dengan waktu 7 menit 38 detik.

“Tadinya saya kira kalau kita makan itu lama. Ternyata setelah tadi dicoba makan bersama para staf cuma 7 menit 38 detik. Jadi terbukti bahwa jika kita taat prokes dan disiplin, waktu 20 menit itu sangat bisa diimplementasikan,” kata Wamendag dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (1/8/2021).



Dalam pengamatannya, Jerry juga menemukan bahwa ternyata kultur makan di warung Indonesia lebih banyak didominasi ngobrol dan nongkrong yang justru lebih lama dari waktu makannya.

Mengingat masih dalam masa pandemi, Wamendag berharap agar kebiasaan nongkrong berlama-lama di warung itu bisa ditinggalkan lebih dahulu.

“Ini adalah jalan tengah dan formulasi terbaik dalam kondisi pandemi ini. Artinya, warung bisa tetap buka dan pelanggan bisa tetap makan di tempat tetapi harus sadar bahwa waktunya harus sesingkat mungkin dan jangan ngobrol. Karena saat ngobrol kemungkinan penyebaran virus sangat mungkin terjadi,” jelas Wamendag.

Lebih lanjut, Jerry berharap dampak Covid-19 dalam perdagangan khususnya di level perdagangan rakyat bisa diminimalkan. Untuk mencapai harapan tersebut, masyarakat diminta untuk menerapkan prokes yang disiplin.

Selama ini pedagang kecil berpendapat bahwa pemerintah harus bisa melonggarkan aturan agar mereka bisa berdagang seperti biasa. Pasalnya, setelah pandemi berlangsung lebih dari setahun, pendapatan mereka menjadi kurang pasti. “Masih untung ada bantuan sosial dari pemerintah. Kalau tidak benar-benar sudah nggak ada pemasukan yang cukup lagi,” kata seorang pemilik warung.

Wamendag sendiri berpendapat bahwa syarat agar perdagangan dan ekonomi masyarakat bisa terus berlangsung kuncinya hanya pada adaptasi pada kondisi pandemi ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3112 seconds (0.1#10.140)