Garap Proyek Pengadaan Listrik, Swasta Perlu Memahami Berbagai Hukumnya

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:09 WIB
loading...
Garap Proyek Pengadaan...
Yohanes mengatakan, untuk menjalani proyek pengadaan listrik, setiap swasta perlu memahami berbagai masalah hukumnya. Kalau tidak, dampaknya bisa menghambat proses pembangunan proyek. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam struktur industri penyediaan tenaga listrik Indonesia saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN masih menjadi satu-satunya badan yang diprioritaskan untuk menyediakan tenaga listrik di Indonesia, dan juga satu-satunya pemilik sarana/aset untuk melakukan pengiriman dan pendistribusian listrik di dalam negeri.

Pihak swasta dapat memproduksi listrik untuk keperluannya sendiri ataupun untuk dijual. Namun apabila produksi listrik dilakukan dalam skala besar, pihak swasta harus melakukannya dengan mendirikan Pengembang Listrik Swasta (Independent Power Producer atau IPP) dan menjual tenaga listrik yang dihasilkannya kepada PLN dengan menandatangani Perjanjian Penjualan Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).

Baca Juga: Pesaing Tesla, Mobil Listrik Asal China Li Auto IPO di Bursa Hongkong

Kehadiran IPP sebagai investor sangat penting untuk mencapai target energi nasional karena PLN hampir tidak mungkin mengerjakan semua tugas tersebut dengan sendirinya. Oleh karena itu, perlu diciptakan iklim investasi yang tepat untuk meningkatkan pengembangan industrik listrik di Indonesia.

Sayangnya, proyek pengadaan listrik oleh swasta di Indonesia seringkali mengalami kendala. Pada tahun 2017, dari 70 kontrak yang ditandatangani oleh PLN dengan IPP, hanya 17 proyek yang bisa maju ke tahap konstruksi. Sekitar 46 proyek harus dievaluasi kembali, atau bahkan dihentikan oleh pemerintah.

Kegagalan proyek tersebut diduga terjadi karena masalah keuangan, misalnya pinjaman yang tidak disetujui dan tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return atau IRR) yang tidak menarik. Banyak juga yang yakin bahwa harga pembelian listrik (Feed-In Tariff) yang diusulkan oleh pemerintah jauh lebih rendah daripada Biaya Penyediaan Pokok (BPP).

Yohanes Masengi adalah salah satu pengacara yang telah malang melintang selama lebih dari 15 tahun mewakili project company/project owner atau sponsor dalam menegosiasikan kontrak pembiayaan proyek ketenagalistrikan dan infrastruktur berskala besar di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Butuh Dana...
Indonesia Butuh Dana Jumbo Rp3.000 Triliun untuk Proyek Listrik Nasional
Resmikan Proyek Listrik...
Resmikan Proyek Listrik Rp72 Triliun, Prabowo Singgung Waspada Energi
26 Proyek Pembangkit...
26 Proyek Pembangkit Listrik Bakal Diresmikan Prabowo Hari Ini, Berikut Daftarnya
Kadin: Industri Serap...
Kadin: Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Investasi Harus Digeber
Genjot Ekosistem, Aturan...
Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan
PLN Rampungkan 3 Infrastruktur...
PLN Rampungkan 3 Infrastruktur Listrik Tegangan Tinggi di IKN
Tumbuhan Ganggang Hijau...
Tumbuhan Ganggang Hijau Mampu Hidupkan Komputer Selama 6 Bulan
PJUTS Konsisten Terangi...
PJUTS Konsisten Terangi Desa Sukamaju Bogor
PKS Minta Pemerintah...
PKS Minta Pemerintah Tuntaskan Masalah Ketimpangan Pasokan Listrik
Rekomendasi
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Berita Terkini
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved