Duh, Pinjaman Seret di Pinjol Tembus Rp1,71 Triliun

Senin, 04 Oktober 2021 - 22:39 WIB
loading...
Duh, Pinjaman Seret di Pinjol Tembus Rp1,71 Triliun
Pinjaman macet di fintech terus terjadi. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat pinjaman macet di fintech (pinjaman online atau pinjol ) lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021 mencapai Rp462 miliar. Seperti yang dikutip pada Statistik Fintech Lending periode Agustur 2021 milik OJK, pinjaman macet tersebut terbagi untuk perseorangan dan badan usaha.

Dalam data tersebut terungkap, total outstanding pinjaman milik perseorangan mencapai Rp408 miliar sedangkan badan usaha mencapai Rp54 miliar.



Adapun total jumlah rekening penerima pinjaman aktif pada pinjaman yang macet lebih dari 90 hari mencapai 286.227 rekening. Sebanyak 286.147 milik perseorangan dan 80 milik badan usaha.

Kemudian ada sebanyak 1.294.262 rekening yang termasuk dalam kategori pinjaman tidak lancar atau seret 30 sampai 90 hari. Milik perseorangan 1.294.144 dan 188 milik badan usaha.

Pinjaman yang masuk dalam kategori tersebut mencapai Rp1,71 triliun yang terdiri dari Rp1,55 triliun dari perseorangan dan Rp151 miliar dari badan usaha.

Secara keseluruhan, total outstanding pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai Rp26,09 triliun per bulan Agustus 2021, yang terdiri dari Rp22,11 triliun milik perseorangan dan Rp3,98 triliun untuk badan usaha.



Sementara pinjaman yang masuk dalam kategori lancar sampai 30 hari memiliki out standing pinjaman Rp23,92 triliun dengan jumlah outstanding milik perseoangan sebesar Rp20,14 triliun dan Rp3,78 triliun milik badan usaha.

Selain itu pada bulan Agustus juga tercatat sebanyak 18.849.486 jumlah rekening penerima pinjaman aktif, yang terdiri dari 18.849.486 milik perseorangan dan 2.350 milik badan usaha.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4086 seconds (0.1#10.140)