Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Tarif Baru Tes PCR
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 19:00 WIB
loading...
Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan penurunan harga swab test PCR. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menurunkan tarif tes PCR menjadi maksimal Rp275.000 di Pulau Jawa-Bali dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa-Bali menjadi kabar baik terutama bagi masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga PCR. Namun, disadari kebijakan ini tidak bisa menyenangkan semua pihak.
Keberatan disuarakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait layanan tes PCR . Bukan tanpa alasan, harga yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan cukup drastis ditambah tidak adanya subsidi, membuat para penyedia layanan tes PCR harus putar otak untuk mengakali harga bahan baku seperti reagen yang tinggi dan biaya operasional untuk tenaga kesehatan dan bahan baku laboratoium mandiri. Pasalnya, bahan baku habis pakai mayoritas masih diimpor.
Baca juga: Catat! SE Kemenhub Tetapkan Masa Berlaku Tes PCR Naik Pesawat Kini 3x24 Jam
Para stakeholders penyedia layanan tes PCR menilai keputusan pemerintah cenderung sepihak. Kebijakan penurunan yang mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021) itu disebut-sebut diputuskan oleh pemerintah tanpa melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19, dan perusahaan penyedia layanan dan laboratorium tes Covid-19.
"Pertimbangan kami sebagai penyedia layanan kesehatan, perlu diadakan pertemuan dengar pendapat antara penyedia jasa layanan PCR dengan pemerintah, dan sosialisasi sangat dibutuhkan jika pemerintah ingin mengkaji harga swab test," ujar Nathasa, perwakilan dari Bumame Farmasi yang merupakan salah satu penyedia layanan PCR dan Antigen Swab Test, Jumat (29/10/2021).
Menurut dia, pertemuan dan diskusi penting dilakukan demi menemukan jalan tengah terkait pengkajian harga PCR yang terjangkau bagi semua kalangan. "Sehingga pemerintah dapat memberikan solusi alternatif terkait bahan baku reagen dan mayoritas bahan baku lainnya yang sifatnya masih impor," tuturnya.
Baca juga: Beda Aturan Naik Pesawat ke Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ini Syarat Terbarunya
Keberatan disuarakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait layanan tes PCR . Bukan tanpa alasan, harga yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan cukup drastis ditambah tidak adanya subsidi, membuat para penyedia layanan tes PCR harus putar otak untuk mengakali harga bahan baku seperti reagen yang tinggi dan biaya operasional untuk tenaga kesehatan dan bahan baku laboratoium mandiri. Pasalnya, bahan baku habis pakai mayoritas masih diimpor.
Baca juga: Catat! SE Kemenhub Tetapkan Masa Berlaku Tes PCR Naik Pesawat Kini 3x24 Jam
Para stakeholders penyedia layanan tes PCR menilai keputusan pemerintah cenderung sepihak. Kebijakan penurunan yang mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021) itu disebut-sebut diputuskan oleh pemerintah tanpa melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19, dan perusahaan penyedia layanan dan laboratorium tes Covid-19.
"Pertimbangan kami sebagai penyedia layanan kesehatan, perlu diadakan pertemuan dengar pendapat antara penyedia jasa layanan PCR dengan pemerintah, dan sosialisasi sangat dibutuhkan jika pemerintah ingin mengkaji harga swab test," ujar Nathasa, perwakilan dari Bumame Farmasi yang merupakan salah satu penyedia layanan PCR dan Antigen Swab Test, Jumat (29/10/2021).
Menurut dia, pertemuan dan diskusi penting dilakukan demi menemukan jalan tengah terkait pengkajian harga PCR yang terjangkau bagi semua kalangan. "Sehingga pemerintah dapat memberikan solusi alternatif terkait bahan baku reagen dan mayoritas bahan baku lainnya yang sifatnya masih impor," tuturnya.
Baca juga: Beda Aturan Naik Pesawat ke Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ini Syarat Terbarunya
Lihat Juga :