MK Coret Pasal Kebal Hukum di UU Corona, Ini Saran Misbakhun untuk Menkeu
loading...
A
A
A
Misbakhun menegaskan pergerakan situasi perekonomian di pusat dan daerah saat ini lebih banyak didorong belanja APBN maupun APBD. Oleh karena itu meski selama ini pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) ditentukan sektor konsumsi, APBN dan APBD merupakan instrumen penting.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun mengharapkan para pengambil keputusan soal APBN tidak menjadi takut dan ragu melaksanakan kebijakan pasca-putusan MK tersebut.
“Kalau sampai ketakutan ini menjadi paranoid atau trauma tersendiri bagi para pengambil kebijakan, akibatnya bisa banyak program prorakyat dalam bentuk bantuan sosial, progam penanganan dan penanggulangan Covid-19, vaksinasi, dan PEN bakal akan terganggu atau tidak berjalan,” tuturnya.
(Baca juga:Soal Reshuffle, Misbakhun Anggap Kebutuhan Jokowi Beradaptasi dengan Pandemi)
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu secara khusus juga mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani benar-benar memegang kaidah iktikad baik dalam menjalankan kebijakan. “Jangan sampai ada satu pasal pun yang tidak diikuti sehingga berpotensi terjadi pelanggaran,” katanya.
Misbakhun menilai frasa 'iktikad baik' dalam putusan MK atas UU Nomor 2 Tahun 2020 memang memiliki cakupan luas. Namun, dia menyatakan putusan itu harus diikuti secara konsisten.
“Putusan MK ini juga sebagai pengingat bagi para pengambil kebijakan di level mana pun, termasuk pada tingkat pelaksanaan, untuk meluruskan niat bahwa bekerja untuk kepentingan rakyat, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara dalam situasi darurat pada jaman Pandemi Covid19 saat ini dalam penggunaan anggaran negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebaikan. Apalagi sampai mengambil manfaat pribadi yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun mengharapkan para pengambil keputusan soal APBN tidak menjadi takut dan ragu melaksanakan kebijakan pasca-putusan MK tersebut.
“Kalau sampai ketakutan ini menjadi paranoid atau trauma tersendiri bagi para pengambil kebijakan, akibatnya bisa banyak program prorakyat dalam bentuk bantuan sosial, progam penanganan dan penanggulangan Covid-19, vaksinasi, dan PEN bakal akan terganggu atau tidak berjalan,” tuturnya.
(Baca juga:Soal Reshuffle, Misbakhun Anggap Kebutuhan Jokowi Beradaptasi dengan Pandemi)
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu secara khusus juga mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani benar-benar memegang kaidah iktikad baik dalam menjalankan kebijakan. “Jangan sampai ada satu pasal pun yang tidak diikuti sehingga berpotensi terjadi pelanggaran,” katanya.
Misbakhun menilai frasa 'iktikad baik' dalam putusan MK atas UU Nomor 2 Tahun 2020 memang memiliki cakupan luas. Namun, dia menyatakan putusan itu harus diikuti secara konsisten.
“Putusan MK ini juga sebagai pengingat bagi para pengambil kebijakan di level mana pun, termasuk pada tingkat pelaksanaan, untuk meluruskan niat bahwa bekerja untuk kepentingan rakyat, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara dalam situasi darurat pada jaman Pandemi Covid19 saat ini dalam penggunaan anggaran negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebaikan. Apalagi sampai mengambil manfaat pribadi yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
(dar)