Buruh Minta Upah Naik 10 Persen Tahun 2022, Pengusaha: Jangan Maksa

Minggu, 14 November 2021 - 19:00 WIB
loading...
A A A
Kepada serikat buruh, Sarman mengharapkan agar data ekonomi tersebut menjadi tanggung jawab bersama bagi para pekerja dan pengusaha. Menurutnya, kedua pihak harus mengawal kondisi pandemi Covid-19 agar tidak terjadi ledakan baru.

"Kita yang saat ini sedang merangkak akan semakin membaik. Tugas kita bersama untuk mengawal dan menjaga agar kasus covid 19 ini tidak meledak lagi,sehingga pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal IV 2021 dan tahun 2022 tumbuh positif dan kesejahteraan pekerja otomatis juga akan semakin baik," tandasnya.



Dirinya mengharapkan Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)