Bunga Sewa Pesawat Garuda Capai 28%, Erick Thohir: Ada yang Cari Uang

Senin, 15 November 2021 - 20:04 WIB
loading...
A A A
"Dari awal kami bergabung dan melihat, di hari pertama juga kami melihat ini ada problem (sewa pesawat) ini harus dibicarakan. Karena ini very serious karena kita nomor satu paling tinggi," kata Irfan.

Di awal pembicaraan kedua pihak, perusahaan penyewa justru mempertegas patokan bunga sewa yang diberikan kepada maskapai penerbangan pelat merah itu. Dimana, bunga yang diberikan untuk memperoleh keuntungan bisnis.

"Memang pertanyaan atau diskusi atau tanya jawab yang kami lakukan, mereka (lessor) mengatakan kalau orang lain jual harvard Rp 1 miliar dan Anda jual Rp 2 miliar, ya pantas dong saya sewa ke Anda 2 kali lipat," ungkap Irfan mencontohkan.

Namun, sejak 2012-2014 masing-masing pesawat yang sudah disewakan lessor tidak dikenakan bunga. Emiten dengan kode saham GIAA justru membayar sewa bulanan dengan jangka waktu sewa selama 8-12 tahun lamanya.



Irfan sendiri enggan merinci secara pasti waktu pemberlakuan bunga sewa pesawat sebesar 24,7 persen yang ditetapkan lessor. Menurutnya, pada 2020 tunggakan manajemen kepada lessor mencapai USD 854 juta atau setara Rp 12,1 triliun. Nilai itu merupakan harga sewa dan di luar bunga sewa.

"Yang sebenarnya utang beneran belum dibayar itu USD 854 juta. USD 854 juta ini sewa yang kami tidak bayar, tidak dikenakan bunga sama sekali. Yang utang USD 854 juta ini sewa pesawat bulanan yang kita tidak bayar, jadi seperti sudah tertunggak, jadi tidak ada isu soal bunga. Jadi USD 854 juta ini di tahun 2020," ungkapnya.

Meski tak membayar tunggakan, Irfan dan timnya tak kehilangan akal. Pada Januari 2021 lalu, mereka berhasil bernegosiasi dengan sejumlah lessor untuk menurunkan harga sewa pesawat, tetapi lagi dan lagi tidak dibayarkan.

"Kita sempat melakukan negosiasi terhadap sewa pesawat, jadi ada penumpang sekitar 20-30 persen. Di Januari 2021, sudah turun harga sewa pesawatnya, tetap tidak kita bayar sewa pesawat sampai sekarang," kata dia.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)