Harga Rokok Tahun Depan Rp40.100 per Bungkus, Cek Fakta Sebenarnya

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:52 WIB
loading...
A A A
Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," tandasnya.

3. Tidak Akan Merugikan Petani Maupun Buruh

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh. "Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," katanya.

4. Daftar Harga Rokok per Bungkus

Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100, SPM golongan IIA: 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.



Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800. "Sedangkan Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5% b. SKT IB 4,5% c. SKT II 2,5% d. SKT III 4,5%," kata Sri Mulyani dalam video virtual.

5. Harga Rokok di RI Murah

Harga rokok di Indonesia masih terbilang murah dibandingkan negara Singapura dan Malaysia yang tinggi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2753 seconds (0.1#10.140)