Potong PPh Karyawan Tapi Enggak Setor Pajak, Sri Mulyani: Perusahaan Jahat!
Jum'at, 17 Desember 2021 - 13:06 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani menceritakan, ada perusahaan yang berperilaku jahat dengan tidak setor pajak. Padahal perusahaan itu telah memotong pajak penghasilan (PPh) karyawan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menceritakan, ada perusahaan yang berperilaku jahat dengan tidak setor pajak. Padahal perusahaan itu telah memotong pajak penghasilan atau PPh karyawan.
"Ada perusahaan memotong PPh dari karyawan tapi enggak disetor, itu jahat. Itu hak negara," katanya Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Pembebasan PPh UMKM Ternyata Cuma Sentuh Sektor Mikro Saja
Terkait hal itu, mantan direktur Bank Dunia itu menekankan bakal memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya terhadap negara. Disamping itu terang dia, kehadiran undang-undang (UU) harmonisasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.
Sri Mulyani mengkalkulasi bagi wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double. Adapun sanksinya dengan membayar pajak lebih dengan ditambah suku bunga yang dibayarkan
"Ada perusahaan memotong PPh dari karyawan tapi enggak disetor, itu jahat. Itu hak negara," katanya Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Pembebasan PPh UMKM Ternyata Cuma Sentuh Sektor Mikro Saja
Terkait hal itu, mantan direktur Bank Dunia itu menekankan bakal memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya terhadap negara. Disamping itu terang dia, kehadiran undang-undang (UU) harmonisasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.
Sri Mulyani mengkalkulasi bagi wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double. Adapun sanksinya dengan membayar pajak lebih dengan ditambah suku bunga yang dibayarkan
Lihat Juga :