Potong PPh Karyawan Tapi Enggak Setor Pajak, Sri Mulyani: Perusahaan Jahat!

Jum'at, 17 Desember 2021 - 13:06 WIB
loading...
Potong PPh Karyawan Tapi Enggak Setor Pajak, Sri Mulyani: Perusahaan Jahat!
Menkeu Sri Mulyani menceritakan, ada perusahaan yang berperilaku jahat dengan tidak setor pajak. Padahal perusahaan itu telah memotong pajak penghasilan (PPh) karyawan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menceritakan, ada perusahaan yang berperilaku jahat dengan tidak setor pajak. Padahal perusahaan itu telah memotong pajak penghasilan atau PPh karyawan.

"Ada perusahaan memotong PPh dari karyawan tapi enggak disetor, itu jahat. Itu hak negara," katanya Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).



Terkait hal itu, mantan direktur Bank Dunia itu menekankan bakal memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya terhadap negara. Disamping itu terang dia, kehadiran undang-undang (UU) harmonisasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.

Sri Mulyani mengkalkulasi bagi wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double. Adapun sanksinya dengan membayar pajak lebih dengan ditambah suku bunga yang dibayarkan

"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi, kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya pertama kalau enggak bayar pajak, berapa sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku," imbuhnya.



Menkeu Sri Mulyani menambahkan, penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).

"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)