Potong PPh Karyawan Tapi Enggak Setor Pajak, Sri Mulyani: Perusahaan Jahat!
Jum'at, 17 Desember 2021 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi, kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya pertama kalau enggak bayar pajak, berapa sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Elon Musk: Saya Akan Bayar Pajak Lebih Banyak dari Orang Amerika Manapun
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).
"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," tandasnya.
Baca Juga: Elon Musk: Saya Akan Bayar Pajak Lebih Banyak dari Orang Amerika Manapun
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).
"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :