Sri Mulyani Buka Suara Soal Usulan Mobil Rakyat Rp240 Juta Bebas Pajak

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:15 WIB
loading...
Sri Mulyani Buka Suara Soal Usulan Mobil Rakyat Rp240 Juta Bebas Pajak
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani merespons soal usulan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil rakyat atau yang harganya Rp240 Juta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani merespons soal usulan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil rakyat atau yang harganya Rp240 Juta. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini pemerintah belum memutuskan apapun soal wacana tersebut. Bahkan, Pak Presiden meminta agar wacana itu dikaji lagi," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (31/12/2021).



Dia mengatakan bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah permintaan dari industri otomotif. "Terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus? Kalau manufaktur dan perdagangan sih kita lihat mulai bergerak kuat," ucapnya.

Sri Mulyani menegaskan, bahwa pemerintah akan makin selektif memberikan insentif pajak. Bisa jadi insentif PPnBM untuk mobil tidak diberikan bila permintaan masyarakat sudah pulih. Namun, sejauh ini insentif pajak untuk sektor otomotif belum bisa diputuskan.

"Kita akan selektif gunakan instrumen itu. Untuk yang otomotif belum bisa diputuskan," ungkapnya.

Dia pun menyampaikan bahwa di sisi lain, insentif pajak untuk perumahan telah disetujui untuk dilanjutkan. Hal itu karena permintaan pada sektor perumahan belum pulih.

"Yang kemarin sudah Bapak Presiden putuskan adalah untuk perumahan, karena memang sektor konstruksi belum meningkat. Itu masih tertinggal," kata Menkeu Sri Mulyani.



Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan aturan baru soal perpanjangan insentif PPN untuk rumah baru. "PPN rumah akan diperpanjang dan kita lihat aturannya akan dituangkan ke PMK baru," pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya Menperin Agus mengatakan, mendefinisikan mobil rakyat sebagai mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Menperin

"Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," ujar Agus.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0234 seconds (0.1#10.140)